Manado, BeritaManado.com — Surat Edaran Gubernur Sulut nomor: 440/21.4093/Sekr-Dinkes, menegaskan pengawasan ekstra terhadap keluar-masuknya warga ke Sulut.
Salah satu perintah dalam edaran ini adalah mewajibkan rapid test antigen kepada pengunjung yang tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi.
PT Angkasa Pura I sebagai pengelola Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado langsung menjabarkan instruksi tersebut.
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura Manado, Yanty Pramono menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Pada prinsipnya Angkasa Pura tetap melakukan pengawasan seperti sebelumnya,” kata Yanty Pramono kepada BeritaManado.com, Jumat (2/7/2021).
Dikatakan, per 3 Juli 2021 semua penumpang yang masuk ke Sulut wajib membawa dokumen pemeriksaan PCR yang berlaku 3×24 jam.
“Saat kedatangan nanti, akan dilakukan lagi pemeriksaan swab antigen di area terminal oleh Dinas Kesehatan,” terangnya.
Meski demikian, lanjut Yanty, tidak semua penumpang yang datang wajib swab antigen.
“Khusus yang transit, atau hanya melewati bandara tidak akan dilakukan tes. Dengan syarat tidak keluar dari area terminal,” tandasnya.
(Alfrits Semen)