Lesly menuturkan, gugatan yang diajukan telah berdasarkan bukti-bukti otentik dan sulit disangkal keberadaannya.
Ia pun berharap putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya banding, kasasi, maupun verzet dani pihak ketiga.
“Untuk menjamin gugatan Penggugat, kami berharap terlebih dahulu diletakkan sita jaminan atas tanah objek sengketa,” tegasnya.
Lesly berharap gugatan ini dapat diterima, dan Majelis Hakim memberikan putusan seadil-adilnya bagi kliennya.
“Klien kami hanya menuntut haknya. Para Tergugat harus dihukum membayar ganti rugi,” tandasnya.
(Alfrits Semen)
