Amurang – Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu, SE meninjau Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Amurang di Mobongo Kelurahan Kawangkoan Bawah kecamatan Amurang Barat. Betapa tidak, saat melihat Kapal Aspal Curah Permata Niaga berlabuh di sekitaran PPI Amurang, wajah bupati langsung geram, sembari mengucapkan bahwa pihak perusahan tidak lagi menghormati pemerinta daerah.
Bupati Tetty Paruntu bersama sejumlah sekapa SKPD saat bertandang di PPI Amurang, saat itu sedang dijaga Satuan polisi pamong paraja (Satpol PP) Minsel. Bupati langsung menanyakan apakah itu kapal aspal curah, yang langsung dibenarkan Kasat Pol PP Novriet Ransulangi yang menjaga ketat areal pelabuhan.
Sontak, dengan nada sesal, mengatakan, “Perusahaan ini sudah tidak menghormati pemerintah. Kan sudah ada aturannya, bahwa pelabuhan perikanan tidak boleh ada aktivitas bongkar muat aspal curah, aturannya sangat jelas diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) yang didukung dengan Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2011 tentang pengunaan pelabuhan perikanan. Dasar itulah saya tidak mau ada pembongkaran aspal curah di pelabuhan perikanan, karena pelabuhan ini khusus untuk perikanan,” tegas Paruntu, jumat 21 Agustus, saat menyambangi PPI Amurang.
Apakah rencana bongkar-muat aspal curah ini memiliki ijin?. “Kalau tidak berarti, aktivitas itu harus dihentikan. Begitu juga dengan dampak dari berlabuhnya Kapal Aspal Curah Permata Niaga, ini pasti, akan membawa dampak buruk bagi Lingkungan terlebih khusus biodata laut. Bahkan lanjut Tetty, perusahaan tidak memiliki ijin Lingkungan dalam kegiatan ini, sambung Tetty
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Minsel Lucky Tampi, SH yang saat itu mendampingi Bupati Minsel di lokasi Pelabuhan mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel telah memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan kerjasama dengan PT Maesa Nugraha. Ini dikuatkan dengan Surat Keputusan Bupati Minsel, tambah Tampi. (sanlylendongan)
