Dugaan Kerusakan Ekostistem Laut
Amurang – Terkait dugaan pencemaran lingkungan hidup, khususnya kerusakan ekosistem laut teluk Amurang akibat ceceran aspal curah oleh perusahaan aspal curah Maesa Nugraha di teluk Amurang, tepatnya di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Mobongo Amurang, Kelurahan Kawangkoaan Bawah, Kecamatan Amurang Timur, Minahasa Selatan.
Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu, SE menggaet Polres Minsel dan Kejari Amurang mengusut dugaan pencemaran aspal curah di laut amurang. Sebagaimana dasar nota kesepahaman antara Pemerintah Prov Sulut , Polda Sulut dan Kejati Sulut, tentang penegakan hukum lingkungan hidup terpadu daerah Prov Sulut.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Minsel, Esry Wowor membenarkan Bupati Tetty Paruntu telah mengisntruksikan untuk menindaklanjuti nota kesepahaman tersebut.
“Ya, kami kini tengah menindaklanjuti nota kesepahaman itu. Kajian lingkungan juga akan kami lakukan apakah pihak perusahan tersebut telah merusak ekosistem laut atau tidak. Ini perlu penulusuran lebih lanjut,” ujar Esry Wowor, kepada beritamanado.com, Senin (25/8/2014).
Wowor menambahkan, jika benar akan diproses hukum, sesuai Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (sanlylendongan)
Dugaan Kerusakan Ekostistem Laut
Amurang – Terkait dugaan pencemaran lingkungan hidup, khususnya kerusakan ekosistem laut teluk Amurang akibat ceceran aspal curah oleh perusahaan aspal curah Maesa Nugraha di teluk Amurang, tepatnya di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Mobongo Amurang, Kelurahan Kawangkoaan Bawah, Kecamatan Amurang Timur, Minahasa Selatan.
Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu, SE menggaet Polres Minsel dan Kejari Amurang mengusut dugaan pencemaran aspal curah di laut amurang. Sebagaimana dasar nota kesepahaman antara Pemerintah Prov Sulut , Polda Sulut dan Kejati Sulut, tentang penegakan hukum lingkungan hidup terpadu daerah Prov Sulut.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Minsel, Esry Wowor membenarkan Bupati Tetty Paruntu telah mengisntruksikan untuk menindaklanjuti nota kesepahaman tersebut.
“Ya, kami kini tengah menindaklanjuti nota kesepahaman itu. Kajian lingkungan juga akan kami lakukan apakah pihak perusahan tersebut telah merusak ekosistem laut atau tidak. Ini perlu penulusuran lebih lanjut,” ujar Esry Wowor, kepada beritamanado.com, Senin (25/8/2014).
Wowor menambahkan, jika benar akan diproses hukum, sesuai Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (sanlylendongan)