
AMURANG -Kabar gembira bagi para anggota keluarga narapidana (Napi) yang saat ini sedang menjalani hukuman di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia secara keseluruhan maupun di Sulawesi Utara secara khusus.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Amurang, Sutrisno SH MH kepada beritamanado Rabu (17/8) usai detik-detik Proklamasi RI ke-66 di Kantor Bupati Minsel mengatakan, seperti biasanya, setiap Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pemerintah memberikan remisi kepada para napi yang dianggap telah berhasil dibina di sejumlah LembagaPemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).
Termasuk LP Amurang juga melakukan remisi para tahanan yang sudah lulus dari binaan tersebut.
“Ini juga karena para narapidana telah menunjukan bagaimana mereka berhasil dibina dalam LP Amurang. Sehingga , diberikan pengurangan tahanan (remisi),” tutur Sutrisno. Menurut Sutrisno, LP Amurang lakukan remisi tahanan sebanyak 32 orang.
Untuk HUT Kemerdekaan RI ke-66 tahun 2011 ini, pemerintah memberikan remisi kepada napi yang telah memenuhi syarat-syarat. Seperti telah menjalani masa hukuman selama 6 bulan dan berkelakuan baik selama menjalankan pidana bagi napi biasa. Namun bagi napi khusus seperti napi karena kasus korupsi, narkotika, teroris dan kejahatan trans nasional lainnya harus terlebih dahulu menjalani 1/3 masa hukuman.
”Adapun peraturan yang mendasari pemberian remisi itu adalah UU No.12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Juga PP no.32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. PP no.28 tahun 2006 tentang perubahan atas 32 tahun 1999, Kepres No.174 tahun 1999 tentang remisi,” ujarnya.
Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu dalam sambutannya mengatakan, para narapidana, tetap melakukan yang terbaik saat menjalankan peraturan yang ada dalam LP. ‘’Juga harus banyak berdoa kepada Tuhan apa yang telah dilakukan. Setelah keluar nanti tidak lagi melakukan hal-hal yang tidak diinginkan di mata masyarakat. Termasuk dimata pemerintah, juga jadilah orang yang beragama bagi nusa dan bangsa,’’ ucap Bupati Tetty Paruntu.
”Pertobatan itu yang perlu, karena sebagai manusia kita harus melakukan pertobatan,”ucap Tetty usai menjadi irup pertama di LP Amurang Desa Teep Trans Kecamatan Amuarng Barat, jalan trans Sulawesi.
Tetty pun langsung memberikan remisi kepada dua tahanan yang akan bebas murni. Dua narapidana yang mendapat remisi saat HUT RI ke 66 yakni Revly Rambi dan Benny Winanti. (ape)
