Manado – Terkait pemilu akses, khususnya di Kota Manado, ternyata masih banyak hal yang perlu untuk diperhatikan bagi kaum disabilitas.
Hal ini terungkap ketika salah seorang disabilitas tunanetra, Jefri Buyung, umur 58 tahun mengungkapkan beberapa hal yang menjadi kesulitan mereka dalam pemilu akses.
Seperti pada pemilihan gubernur (pilgub) Sulawesi Utara (Sulut), template atau alat bantu khusus kaum disabilitas masih kurang.
“Template masih kurang, karena beberapa teman saya tidak mendapatkan,” kata Jefri Buyung kepada BeritaManado.com, Senin (15/05/2017) di Hotel Aryaduta Manado.
Jefri Buyung kesehariaan sebagai tukang pijat, mengharapkan pemerintah Sulut agar lebih memperhatikan kaum disabilitasi.
Dimana untuk pemilihan mereka mempunyai hak suara yang sama namun sering dilibatkan dalam Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KBPS).
“Minimal libatkan kaum disabilitas dalam KPPS dalam pemilihan, dan setidaknya dalam pemilu akses sesuai dengan aturan baku dalam UU, KPU sampai akses ke TPS agar bisa ikut ke KPPS,” harapnya.
Perlu diketahui, kaum disabilitas kalau memilih pasangan calon (paslon) sesuai hati nurani, dan visi, misi untuk kaum disabilitas. Mereka kalau sudah mempunyai figur pasti tidak akan pindah ke paslon lain. (YohanesTumengkol)
Manado – Terkait pemilu akses, khususnya di Kota Manado, ternyata masih banyak hal yang perlu untuk diperhatikan bagi kaum disabilitas.
Hal ini terungkap ketika salah seorang disabilitas tunanetra, Jefri Buyung, umur 58 tahun mengungkapkan beberapa hal yang menjadi kesulitan mereka dalam pemilu akses.
Seperti pada pemilihan gubernur (pilgub) Sulawesi Utara (Sulut), template atau alat bantu khusus kaum disabilitas masih kurang.
“Template masih kurang, karena beberapa teman saya tidak mendapatkan,” kata Jefri Buyung kepada BeritaManado.com, Senin (15/05/2017) di Hotel Aryaduta Manado.
Jefri Buyung kesehariaan sebagai tukang pijat, mengharapkan pemerintah Sulut agar lebih memperhatikan kaum disabilitasi.
Dimana untuk pemilihan mereka mempunyai hak suara yang sama namun sering dilibatkan dalam Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KBPS).
“Minimal libatkan kaum disabilitas dalam KPPS dalam pemilihan, dan setidaknya dalam pemilu akses sesuai dengan aturan baku dalam UU, KPU sampai akses ke TPS agar bisa ikut ke KPPS,” harapnya.
Perlu diketahui, kaum disabilitas kalau memilih pasangan calon (paslon) sesuai hati nurani, dan visi, misi untuk kaum disabilitas. Mereka kalau sudah mempunyai figur pasti tidak akan pindah ke paslon lain. (YohanesTumengkol)