Bitung – Polres Bitung menggelar rekonstruksi kasus penikaman Marco Owen Sibi (18) warga Kelurahan Madidir Unet Kecamatan Madidir di Kelurahan Bitung Barat Satu kompleks Kusu-kusu.
Rekonstruksi itu digelar di lapangan Satuan Sabhara Polres Bitung, Jumat (10/05/2019) dengan menghadirkan dua orang tersangka, yakni CM alias Chris (16) warga Kelurahan Aertembaga Dua Kecamatan Aertembaga dan BBC alias Bran (22) Warga Kelurahan Winenet Dua Kecamatan Aertembaga.
Dalam rekonstruksi itu, diperagakan sepuluh adegan dimulai dari kedua tersangka meneggak minuman keras di pesta pernikahan yang juga dihadiri korban bersama rekannya, Juandi Humena (19).
Kemudian dilanjutkan saat Juan rekan korban terlibat cekcok mulut dengan Bran yang berujung keduanya bergulingan sambil berusaha merebut pisau milik Juan hingga Bran berhasil merampas pisau kemudian dan Juan.
Korban yang melihat kejadian itu berusaha mengejar salah satu rekan dari Bran dan tidak disangka, dari arah depan, tersangka Chris sudah menantinya.
Rupanya Alm Owen berusaha mengusir dengan cara menendang salah satu rekan Bran namun sialnya dirinya terjatuh dan saat berusaha berdiri, dia ditikam dari belakang oleh Chris menggunakan pisau milik Juan sebanyak dua kali.
Usai menikam, tersangka kemudian kabur ke Winenet sebelumnya menyerahkan dahulu pisau miliknya yang dipakai menikam pada seorang teman kemudian memberi tahu rekannya yang lain bahwa dirinya sudah menikam seseorang di Kusu-kusu.
Sementara itu, menurut Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Edy Kusniadi, kasus tersangka Chris dan tersangka Bran terpisah, karena kasusnya berbeda apalagi Chris masih dibawah umur.
“Penyidik masih melakukan pengembangkan dan bisa saja Juan yang menjadi korban penikaman bisa kita jadikan tersangka karena pisau itu miliknya,” kata Edy.
Edy juga menyatakan, pisau yang dipakai menikam korban Owen dan korban Juan berbeda.
“Jadi ada dua pisau sebagai barang bukti,” katanya.
(abinenobm)