Manado, BeritaManado.com– Polresta Manado berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang lansia di Kota Manado, Sabtu, (6/5/2023).
Kejadian tabrak lari ini terjadi pada, Senin tanggal 1 Mei 2023, sekitar pukul 16.00 Wita di Jalan Sisingamangaraja tepatnya depan
diler Yamaha Kelurahan Calaca, Wenang Kota Manado.
Korban tewas seorang wanita lanjut usia bernama Hadija Antu (62), pedagang kaki lima asal Provinsi Gorontalo.
Sedangkan pelaku pemuda berinisial F (20) berdomisili di Wawonasa Manado, pelaku sendiri ditangkap di Gorontalo dan diketahui tidak memiliki surat izin mengemudi.
Dalam rilis oleh Polresta Manado, terungkap pelaku dan korban masih bertetangga. Disinyalir pelaku F melarikan diri ke Gorontalo setelah mengetahui korban yang ditabraknya meninggal dunia.
“Rumah antara pelaku dan korban hanya berjarak sekitar 3 rumah saja, maksud dan tujuan pelaku kabur ke Gorontalo untuk bertemu dengan keluarga korban, namun saat dilakukan pemanggilan oleh pihak kepolisian pelaku tidak datang, sehingga akhirnya dari Satlantas dan Resmob menjemput pelaku di Gorontalo,” jelas Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, Sabtu (6/5/2023) siang.
Terungkapnya Kasus Tabrak Lari ini berkat kesigapan Personil Sat Reskrim Polrsta Manado dan Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Manado dalam mengamati, meneliti dan
mengidentifikasi dengan seksama alat bukti rekaman CCTV di seputar TKP.
“Kami melakukan pembuktian dengan metode scientific scrime Investigation serta dukungan masyarakat kota manado yang secara proaktif memberikan informasi kepada pihak
kepolisian,” ujar Kompol Sugeng.
Kronologi kejadian terungkap pada saat itu korban hendak menyeberang jalan dari posisi arah dealer yamaha, kemudian pada saat posisi korban masih berada di badan jalan tiba-tiba dari arah jalur kanan pelaku yang mengendarai sepeda motor dalam kecepatan sekitar 40 kilometer per jam menabrak korban dan terbentur pada tubuh korban sampai terjatuh.
Saat itu pelaku roboh dengan
sempat berdiri kembali mengangkat sepeda motor kemudian
melarikan diri dari lokasi kejadian membiarkan korban yang tergeletak di badan jalan.
“Korban sempat ditolong oleh warga sekitar, sebelum akhirnya meninggal dunia,” jelas Kompol Sugeng.
Pelaku sendiri kini sudah ditahan pihak Polresta Manado, sedangkan kasus ini dalam penanganan di unit Gakkum Satlantas Polresta Manado.
“Kepada pelaku dikenakan Pasal 310 ayat 4 jumto Pasal 312, UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” tandas Kompol Sugeng.
Deidy Wuisan