
Bitung, BeritaManado.com – Fakta baru terungkap terkait kasus dugaan korupsi dana hibah air minum PDAM Duasudara tahun 2017-2018 sebesar Rp 14 miliar.
Rupanya, dana yang berasal dari Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR ini tidak pernah masuk ke rekening PDAM Duasudara Kota Bitung, melainkan langsung ke rekening Kas Pemerintah Kota Bitung.
Dari penelusuran, dana hibah itu pertama kali masuk ke kas Pemerintah Daerah Kota Bitung melalui rekening Bank SulutGo nomor 005.01.12.020XXX-X tanggal 30 Desember 2017 sebesar Rp5.375.000.000.
Masih dengan nomor rekening yang sama, tanggal 30 Desember 2018, dana hibah itu kembali masuk ke Kas Pemerintah Kota Bitung sebesar Rp8.625.000.000. Dengan demikian total dana hibah yang masuk ke kas Pemerintah Kota Bitung melalui rekening Bank SulutGo nomor 005.01.12.020XXX-X sebesar Rp14.000.000.000.
Transferan dana hibah dari kementerian sebesar Rp14 M tak masuk ke rekening PDAM Duasudara dibenarkan Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi Dana Hibah Air Minum PDAM Duasudara Kota Bitung, RL, Doan Tagah SH.
Doan mengaku bingung kasus dugaan korupsi dana hibah yang ditangani Polda Sulut ini, malah menjadikan klienya sebagai tersangka padahal dana-dana itu tidak pernah masuk ke rekening PDAM Duasudara.
“Sangkaannya adalah dana hibah sebesar Rp14 M, tapi dana itu sendiri tidak pernah masuk ke kas PADM Duasudara. Dana itu langsung masuk ke rekening Pemerintah Kota Bitung. Jadi apanya yang dikorupsi oleh klien saya? Uangnya sebesar Rp14 M itu ada di Kas Daerah Pemerintah Kota, bukan di kas PDAM,” kata Doan, Rabu (8/6/2022).
Mantan Wartawan inipun menjelaskan proses bagaimana dana hibah itu bisa masuk ke kas Pemerintah Kota Bitung.
Menurutnya, salah satu persyaratan agar dana itu diterima adalah Pemerintah Daerah harus menyiapkan dana penyertaan modal. Dan dana inilah yang masuk ke rekening PDAM Duasudara sebanyak dua kali melalui rekening Bank SulutGo nomor 005.01.23.03XXX-X.
“Tahun 2017, PDAM dua kali mendapatkan transferan dana dari rekening nomor 005.01.12.020XXX-X. Tahap I sebesar Rp3.500.000.000, tahap II sebesar Rp3.500.000.000 dan total keseluruhan Rp6.500.000.000. Dana ini merupakan dana penyertaan modal dan digunakan untuk memulai pekerjaan 2.187 SR terpasang,” katanya.
Di tahun 2018, lanjut Doan, PDAM kembali mendapat transferan dari rekening nomor 005.01.12.020XXX-X sebanyak empat kali dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp9.895.992.000 untuk membiayai penyambungan 3.125 SR terpasang.
“Jadi sekali lagi, dana hibah air minum perkotaan tidak pernah masuk ke kas PDAM Duasudara. Dana hibah sebesar Rp14 M ada di Kas Pemerintah dan yang harus bertanggungjawab terhadap dana itu adalah pihak penanggungjawab serta penjamin,” katanya.
Adapun pihak itu adalah Kepala Daerah dalam hal ini Wali Kota Bitung Tahun 2017 dan 2018, ML sebagai Pengguna Dana Hibah pada Kota Bitung, untuk kegiatan Program Hibah Air Minum Perkotaan sesuai dengan Surat Perjanjian Hibah Nomor: PHD-152/AM/MK.7/2017, tanggal 30 Oktober 2017.
ML melakukan tanda tangan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) bahwa pelaksanaan sesuai dengan peraturan perundangan. Jika ada pekerjaan fiktif dan atau tidak bermanfaat, maka pejabat pengguna dana hibah bertanggung jawab.
Tidak hanya itu, dari perspektif tanggung jawab jabatan kesalahan teknis pelaksanaan wilayah Kota Bitung yaitu Project Implementation Unit (PIU) Pejabat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Daerah bertugas untuk membantu Kepala Daerah melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pelaksanaan Program Hibah Air Minum, dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bitung, AP sebagai PIU Kota Bitung yang melakukan kegiatan teknis bantuan hibah.
“Kami berharap pihak penyidik Polda lebih profesional dalam menangani dan mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah PDAM sebesar Rp14 M. Jika memang ingin mengusut dana hibah itu, maka tanyakan ke ML dan AP kemana dana hibah Rp14 miliar itu karena dana itu ada di kas Pemerintah Kota Bitung,” katanya.
(abinenobm)
