Talaud, BeritaManado.com — Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan sosial (Bansos) unit sekolah baru (USB) SMAN 2 Beo di Niampak, HB akhirnya dipindahkan ke Rutan Kelas II A Manado di Malendeng, Kamis (9/4/2021).
Kajari Kepulauan Talaud Agustiawan Umar SH MH mengatakan Tim Intel dan Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri (CKN) Kepulauan Talaud di Beo beserta tiga personel dari Unit Tipikor Polres Kepulauan Talaud telah melakukan pemindahan tersangka berinisial HB dari Lapas kelas III Lirung menuju Lapas kelas IIa Manado.
“Mereka tiba pagi tadi di Manado dengan Kapal Laut,” kata Agustiawan Umar.
Lebih lanjut, Agustiawan Umar merincikan tersangka sampai di Pelabuhan Manado dengan menggunakan kapal Barcelona III, selanjutnya dilanjutkan pemeriksaan Kesehatan dan Swab Antigen di RS Bhayangkara.
Agustiawan Umar melanjutkan, kemudian tersangka tiba dan masuk di Rutan kelas IIa Manado di Malendeng bersama tim pidsus, intel CKN Kepulauan Talaud dan 3 orang dari tim Polres Kepulauan Talaud.
“Kegiatan ini tetap dilaksanakan sesuai protokol kesehatan. Tersangka ditahan di Rutan Malendeng sembari menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Manado, ” kata Agustiawan
Diketahui, kronologis singkat perbuatan tesangka berawal pada tahun 2013 di SMA Negeri 2 Beo di Niampak yang mendapat bantuan sosial dari Direktorat Pembinaan SMA Kemendikbud RI melalui Dinas Dikpora Kabupaten Kepulauan Talaud sebesar Rp. 2.350.000.000,- untuk pekerjaan konstruksi pembangunan Unit Sekolah Baru, namun pekerjaan tersebut dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi dan dipergunakan bukan pada peruntukannya antara lain pembayaran lahan/ lokasi USB( Unit sekolah baru), dana taktis, THR, biaya operasional panitia.
Penyalahgunaan anggaran tersebut menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 335.200.000.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman Hukuman maksimal 20 tahun penjara
Saat dilakukan tahap II Tersangka sedang menjabat sebagai Kepsek di salah satu SMA di Melonguane.
(Yohanis Tamameu)