Tondano – Kasus ijazah palsu di Minahasa yang menyeret terpidana BB alias Berty kini selangkah lebih maju. Selasa (13/10/2015) digelar Sidang Putusan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Tondano. BB akhirnya diancam sanksi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julia Rambi SH.
Sidang Putusan tersebut didasarkan pada UU No 20 tahun 2003 Pasal 67 Ayat 1 Sub Pasal 68 Ayat 1 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Pasal 263 Ayat 1 KUHP atau Pasal 266 Ayat 1 KUHP. Pasal-pasal tersebut menerangkan peran terpidana BB sebagai oknum yang membantu memberikan ijazah dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan.
Kepala Kejaksaa Negeri Tondano Risman Trihoran SH MH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa BB telah menjalani sidang putusan Selasa hari ini.
“Terpidana diketahui merupakan orang yang melakukan order sekaligus menjual ijazah palsu. Yang bersangkutan sendiri sudah dieksekusi Kamis (8/10/2015),” kata Tarihoran.
Usai menjalani sidang, BB langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Papakelan Tondano.
Bertindak Ketua Majelis Hakin yaitu Ketua PN Tondano Sterry M Rantung SH MH, sedangkan anggota terdiri dari Wakil Ketua PN Tondano Ivonne Maramis dan Herdiyanto, dengan Panitera Enda Maukar. (frangkiwullur)
Bertindak Ketua Majelis Hakin yaitu Ketua PN Tondano Sterry M Rantung SH MH, sedangkan anggota terdiri dari Wakil Ketua PN Tondano Ivonne Maramis dan Herdiyanto, dengan Panitera Enda Maukar. (frangkiwullur)
