Manado – Kendaraan dan alat-alat berat yang beroperasi di pertambangan diharapkan memberi kontribusi pajak bagi pemerintah daerah.
Namun terungkap pada rapat pembahasan Ranperda APBD 2017 bersama Komisi 2 DPRD Sulut, Rabu (16/11/2016) sore, Kadispenda Roy Marhaen Tumiwa mengatakan, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), kendaraan besar dan alat-alat berat milik perusahaan pertambangan tak lagi dikenakan pajak kendaraan.
“Untuk alat-alat besar kami dilematis. Keputusan MK Nomor 3 Tahun 2015: alat-alat besar tak bisa dibebankan pajak dengan alasan mereka sudah membayar pajak pembelian dan pajak-pajak lainnya,” ujar Roy Tumiwa pada rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi 2 Rocky Wowor.
Namun diakui Roy Tumiwa, kedepan pemerintah provinsi akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. (jerrypalohoon)