TONDANO – Terminal bus Angkutan Kota Dalam Propinsi (AKDP) yang biasa melayani trayek Tondano (Kampus Unima)-Manado yang terletak di Kelurahan Tataaran Patar mulai hari ini, Sabtu 10 Desember 2011 secara resmi dilarang untuk beroperasi.
Hal tersebut disepakati lewat pertemuan Asosiasi Sopir Kampus (Asoka), pimpinan persatuan sopir bus Manado-Tondano, Polres Minahasa, Dishubkominfo Pemkab Minahasa yang dihadiri langsung Kadis Mouddy Lontaan serta pemerintah setempat dalam hal ini Camat Tondano Selatan Jumat 9 Desember 2011 di Aula Polres Minahasa.
Dalam pertemuan tersebut, juga diambil beberapa kesepakatan seperti penertiban angkot liar yang menaikturunkan penumpang di trayek Kampus Unima dan tidak ada lagi angkot yang menunggu penumpang di sekitar pertigaan Kelurahan Tataaran II.
Kapolres Minahasa AKBP WD Herman SIK melalui Kasat Lantas Polres Minahasa AKP Leo Dedy Defretes mengatakan kesepakatan tersebut akan langsung ditindaklanjuti oleh pihaknya. “Tentunya akan langsung ditindaklanjuti dengan menempatkan sejumlah personel baik di Kelurahan Tataaran Patar dan pertigaan Kelurahan Tataaran II. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan kepada para sopir untuk mematuhinya,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Asoka Frangky Palar mengungkapkan bahwa dulunya diberikan kebebasan kendaraan lain mengangkut penumpang di wilayah Tataaran karena minimnya angkutan umum di wilayah tersebut. “Kami puas dengan keputusan ini dan mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak sehingga pertemuan ini boleh berjalan dengan lancar,” tukasnya. (iker)