Minahasa, BeritaManado.com – Meski PPKM Level III, pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dibatalkan Pemerintah Pusat RI.
Namun bagi masyarakat Minahasa, khususnya yang merayakan, harus memperhatikan beberapa Imbauan dari Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK.
Di mana imbauan pertama, pihak Kepolisian meminta untuk bersama-sama menjaga, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan keamanan, ketertiban dan kelancaran berlalulintas.
Dan bagi yang hendak meninggalkan rumah, pastikan situasi rumah dalam keadaan aman untuk menghindari terjadinya kebakaran maupun pencurian.
Selanjutnya, masyarakat diimbau untuk tidak menjual, menyediakan, mengkonsumsi alkohol, atau minuman keras.
Dilarang melakukan konvoi, ugal-ugalan di jalan raya yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
Dilarang menggunakan knalpot bising atau racing.
Hindari pengguna petasan karena berbahaya bagi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Jangan melakukan pelanggaran atau kejahatan sekecil apapun.
Jangan membawa senjata tajam dalam bentuk apapun di tempat umum.
Jaga solidaritas dan toleransi antar-umat beragama.
“Jika ada potensi gangguan keamanan segera hubungi Pusat Pelayanan Pengaduan/Bantuan Polisi di hotline 110,” ujar Tommy B. Souissa, melalui Kasie Humas Polres Tomohon, Johan Rantung, Jumat (10/12/2021) melalui pesan daring.
(Dedy Dagomes)