Bitung – Delapan pemuda ditangkap jajaran Polres Bitung atas dugaan pengeroyokan yang dilakukan terhadap tiga orang warga di Kelurahan Manembo-nembo Bawah Kecamatan Matuari, Minggu (24/03/2019).
Kedelapan pemuda itu melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan Artemas Kakambong, Bobi Luntungan dan Luis yanga ketiganya adalah warga Keluraha Manembo-nembo Bawah Kecamatan Matuari mengali luka-luka.
“Ketiga korban mengali luka-luka akibat senjata tajam yang digunakan para pelaku, yakni di tangan dan bagian perut. Kejadiannya hari Sabtu (23/03/2019) malam,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Edy Kusniadi, Senin (25/03/2019).
Kedelapan pelaku kata Edy, berinisial GRF, OOM, PW, BA, SR, FB, GM dan TI yang rata-rata bersuia belasan dan dua puluhan tahun adalah warga dari wilayah Kecamatan Madidir yang melakukan penganiyaan di Pangkalan Ojek Perum Permata Hijau Kelurahan Manembo-nembo Bawah Kecamatan Matuari.
“Dari keterangan para pelaku, Sabtu malam mereka melintas di Pangkalan Ojek Perum Permata Hijau menggunakan sepeda motor bonceng tiga. Lalu dicegat orang tidak dikenal lalu terlibat perkelahian,” kata Edy.
Ketiga pemuda itu adalah OOM, PW dan BA yang kemudian memanggil rekan-rekannya yang lain untuk kembali ke lokasi kejadian serta melakukan pengeroyokan terhadap para korban yang tidak tahu kejadian awal.
“Ketiga korban diserang menggunakan panah wayer dan senjata tajam seperti parang dan badik,” katanya.
Dari tangan para pelaku kata Edy, diamankan barang bukti satu buah samurai, dua anak panah wayer dan satu buah pelontar serta dua buah pisau.
“Selain delapan pemuda itu, kami juga masih mengejar enam pelaku lainnya dan kami himbau agar segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur,” katanya.
Para pemuda itu kata Edy dijerat dengan pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP dan ayat (2), Ke-1 KUHP Subs pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau pasal 2 ayat (1), UU darurat nomor 12 tahun 1951 atau pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP.
(abinenobm)