Amurang—Dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) No.60 tahun 2011 tentang Batas Wilayah Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara. Ditenggarai, Pemkab Minsel tidak melibatkan Pemkab Minsel. Herannya lagi, Desa Ranoketang Tua Kecamatan Amurang justru ikut dimasukan dalam Permen 60 tersebut. Dengan demikian, Minsel harus menyurat ke Mendagri dalam rangka revisi.
Kepala Administrasi Pemerintahan Umum Setdakab Minsel, Ferry Lombogia, SPd kepada beritamanado, pekan kemarin membenarkannya. ‘’Bahwa, dikeluarkannya Permen No.60 tahun 2011 tentang batas wilayah Minsel-Mitra karena kuat dugaan Pemkab Minsel tak melibatkan Pemkab Minsel. Dengan demikian, setelah mendapat copian diatas, pihaknya langsung menghadap jajaran Kementerian Dalam Negeri untuk selanjutnya membicarakan masalah Permen diatas,’’ ujar Lombogia.
Kata mantan Camat Kumelembuai ini, bahwa sesuai pertunjuk Kemendagri, bahwa Pemkab Minsel harus menyurat dan meminta Permen No.60 tahun 2011 tersebut harus direvisi. Dimana, isi dari Permen tersebut sangat rancu. Bahkan, PABU 083 atas nama Kelurahan Bitung-Amurang dan PABU 084 Kelurahan Buyungon yang seharusnya PABU 083-084 adalah sebutan Desa Ranoketang Tua.
‘’Karena itu, Desa Ranoketang Tua berada diwilayah Kabupaten Minsel. Bukan di wilayah Kabupaten Mitra, bahkan dapat dikatakan kalau Pemkab Mitra memasukan Desa Ranoketang Tua berada di wilayahnya. Maka dari itu, jelas-jelas Permen No.60 tersebut harus direvisi kembali,’’ ungkap mantan Camat Tenga ini.
Ditambahkannya, sesuai pasal 4 (PABU 083) dan Pasal 5 (PABU 084), itu harus direvisi. ‘’Ingat, Desa Ranoketang Tua berada di wilayah Minsel. Dan seharusnya, Mitra berterima kasih kepada Minsel, sebab telah memekarkannya dari Minsel. Namun ternyata, niat baik Pemkab Mitra sendiri terhadap Minsel sendiri tak baik. Nah, kunci persoalan diatas adalah dua daerah harus menggelar pertemuan kembali untuk menentukan pilar batas utama (PBU). Tetapi, Pemprov Sulut-lah yang harus mempertemukannya,’’ tegas Kabag Lombogia. (and)
Amurang—Dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) No.60 tahun 2011 tentang Batas Wilayah Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara. Ditenggarai, Pemkab Minsel tidak melibatkan Pemkab Minsel. Herannya lagi, Desa Ranoketang Tua Kecamatan Amurang justru ikut dimasukan dalam Permen 60 tersebut. Dengan demikian, Minsel harus menyurat ke Mendagri dalam rangka revisi.
Kepala Administrasi Pemerintahan Umum Setdakab Minsel, Ferry Lombogia, SPd kepada beritamanado, pekan kemarin membenarkannya. ‘’Bahwa, dikeluarkannya Permen No.60 tahun 2011 tentang batas wilayah Minsel-Mitra karena kuat dugaan Pemkab Minsel tak melibatkan Pemkab Minsel. Dengan demikian, setelah mendapat copian diatas, pihaknya langsung menghadap jajaran Kementerian Dalam Negeri untuk selanjutnya membicarakan masalah Permen diatas,’’ ujar Lombogia.
Kata mantan Camat Kumelembuai ini, bahwa sesuai pertunjuk Kemendagri, bahwa Pemkab Minsel harus menyurat dan meminta Permen No.60 tahun 2011 tersebut harus direvisi. Dimana, isi dari Permen tersebut sangat rancu. Bahkan, PABU 083 atas nama Kelurahan Bitung-Amurang dan PABU 084 Kelurahan Buyungon yang seharusnya PABU 083-084 adalah sebutan Desa Ranoketang Tua.
‘’Karena itu, Desa Ranoketang Tua berada diwilayah Kabupaten Minsel. Bukan di wilayah Kabupaten Mitra, bahkan dapat dikatakan kalau Pemkab Mitra memasukan Desa Ranoketang Tua berada di wilayahnya. Maka dari itu, jelas-jelas Permen No.60 tersebut harus direvisi kembali,’’ ungkap mantan Camat Tenga ini.
Ditambahkannya, sesuai pasal 4 (PABU 083) dan Pasal 5 (PABU 084), itu harus direvisi. ‘’Ingat, Desa Ranoketang Tua berada di wilayah Minsel. Dan seharusnya, Mitra berterima kasih kepada Minsel, sebab telah memekarkannya dari Minsel. Namun ternyata, niat baik Pemkab Mitra sendiri terhadap Minsel sendiri tak baik. Nah, kunci persoalan diatas adalah dua daerah harus menggelar pertemuan kembali untuk menentukan pilar batas utama (PBU). Tetapi, Pemprov Sulut-lah yang harus mempertemukannya,’’ tegas Kabag Lombogia. (and)