Manado, BeritaManado.com — Menyikapi terjadinya penambahan jumlah pasien COVID-19 yang signifikan membuat pemerintah menelurkan kebijakan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan tersebut lantas disambut baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut melalui Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
Dikatakan Olly Dondokambey, kebijakan itu sudah ada edaran dari Menpan.
“Itu edaran dari Menpan. Bukan edaran Gubernur, jadi harus dipatuhi,” tuturnya.
Diketahui, edaran dengan nomor 13/2021 mengatakan, pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, sebelum dan sesudah libur nasional.
(AnggawiryaMega)