Tombariri, BERITAMANADO.com — Sebanyak 2 (dua) ekor penyu yang terjerat di jaring nelayan berhasil dievakuasi kembali ke habitatnya, pada Senin (26/8/2019).
Adalah Bapak Apolos Bungkaesang seorang nelayan dari Desa Teling, Kecamatan Tombariri, pada Sabtu (24/8/2019) sekitar pukul 07.00 pagi, menyadari ada 2 ekor penyu yang terjerat di jaring sero miliknya. Selanjutnya langsung menghubungi anggota MMP Resort Poopoh dan kemudian dilanjutkan informasinya ke Koordinator Resort.
Dengan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Hendrieks Rundengan SP, penyu tersebut kemudian dievakuasi bersama Polisi Kehutanan, staf SPTN Wilayah II dan petugas MMP beserta nelayan setempat.
“Penyu merupakan satwa prioritas yang dilindungi berdasarkan PP 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar jo Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK No.P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 jenis tumbuhan satwa yang dilindungi,” kata Hendrieks Rundengan.
Dikatakannya, keberadaan penyu sangat penting dari sisi ekologi, yakni sebagai salah satu indikator keseimbangan biologis, menjaga kondisi hamparan lamun serta memungkinkan karang berkoloni dan terumbu karang menjadi sehat kembali.
“Kita tahu bersama bahwa terumbu karang merupakan ekosistem kompleks tempat dimana ikan berkembang biak, sehingga dapat mendukung manfaat ekonomi bagi nelayan dalam hal suplay ikan di perairan sekaligus karang yang bagus memberikan nilai intrinsik wisata alam,” tutur Hendrieks Rundengan.
Dirinya menginformasikan, dari hasil identifikasi diketahui bahwa penyu tersebut adalah jenis Penyu Hijau (Chelonia mydas) dengan ukuran karapas P : 65 cm dan L : 45 cm dan bobot kurang lebih 55 kg, adapun penyu lainnya adalah Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata) atau yg lebih dikenal sebagai hawksbill turtle dengan ukuran karapas P : 100 cm dn L : 50 cm dan bobot kurang lebih diatas 100 kg.
(***/TamuraWatung)