Manado, BeritaManado.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menyerahkan sertifikat Hak Merek kepada RSUP Prof Dr R D Kandou Manado di Hall Mega Mall Manado, Senin (20/5/2024).
Penyerahan ini dilakukan dalam rangkaian kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sertifikat Hak Merek ini diterima oleh Direktur Utama RSUP Prof Dr R D Kandou Manado, Dr dr Ivonne Elisabeth Rotty MKes, diwakili oleh Direktur Pelayanan Medik Keperawatan dan Penunjang, dr Jehezkiel Panjaitan SH MARS.
Pengakuan ini menandakan pentingnya perlindungan dan pengakuan atas hak kekayaan intelektual milik RSUP Kandou, mempertegas identitas dan citra rumah sakit tersebut dalam dunia kesehatan.
Dalam sambutannya, dr Jehezkiel Panjaitan, menyampaikan rasa terima kasih atas penghargaan dan pengakuan yang diberikan.
“RSUP Kandou berkomitmen untuk terus meningkatkan standar pelayanan sesuai dengan nilai dan identitas merek yang telah diakui,” ungkap Dirketur Panjaitan, didampingi oleh Direktur Layanan Operasional, dr Wega Sukanto SpB TKV, Direktur Perencanaan dan Keuangan Dr Erwin Sondang Siagian SSTP MSi, serta Manajer Hukum dan Humas Ruslianto Urendeng SH
Ia menambahkan bahwa sertifikat Hak Merek ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan RSUP Prof Dr R D Kandou Manado dalam memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik dan berkelanjutan bagi masyarakat.
“Hal ini juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan ke depannya,” pungkasnya.
Penghargaan ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi merek RSUP Kandou, tetapi juga memperkuat posisinya sebagai salah satu rumah sakit terkemuka, khususnya di Indonesia Timur.
Harapan besar mengiringi pengakuan ini agar RSUP Kandou dapat terus memberikan kontribusi positif dan pelayanan prima bagi masyarakat.
(***/jenly)