Manado, Beritamanado.com– Perempuan S (35) warga Kota Tomohon diduga menjadi korban aksi pencurian dan kekerasan seksual pada salah satu tempat kos di Kelurahan Titiwungen, Kecamatan Sario, Kota Manado, Jumat (17/3/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.
Terduga pelaku dugaan aksi pencurian dan kekerasan seksual terhadap perempuan berkulit sawo matang tersebut yakni tak lain adalah teman lelaki satu tempat kos yang bersebelahan kamar dengan korban.
Lelaki itu yakni pria berinisial R (25) warga Desa Warembungan, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan jika tak berselang lama setelah dilaporkan akan kejadian tersebut oleh korban. Terduga pelaku telah berhasil diamankan tim delta Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado.
“Diamankan di Warembungan pada pagi harinya sekitar pukul 07.20 Wita dan langsung dibawa ke Polresta Manado guna proses hukum,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini.
Dia menjelaskan dugaan kejadian itu terjadi ketika terduga pelaku masuk ke kamar korban dan mengambil uang Rp 250 ribu.
Usai mencuri uang tersebut, saat hendak keluar dari kamar, pria dengan tato disekujur tubuhnya tersebut melihat korban yang sedang tidur dengan posisi pakaian sedikit terbuka.
Hal itu diduga membuat nafsu birahi pria bertato tersebut memuncak.
“Saat itu juga terduga pelaku disinyalir langsung melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban dengan cara menidurinya,” jelas mantan Kasat Narkoba Polresta Manado ini.
Menurut Kasat Reskrim, korban dalam laporannya mengaku jika dirinya diancam menggunakan garpu pada bagian leher oleh terduga pelaku saat melakukan dugaan aksi kekerasan seksual.
“Korban berhasil lolos dan kabur dari dalam kamar, kemudian melaporkan apa yang dialaminya kepada penjaga kos,” jelas Kompol Sugeng.
Sedangkan tim delta ROTR yang mengetahui adanya laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terduga pelaku. Dan polisi bakal menjeratnya dengan pasal 285 tentang pemerkosaan dan 364 KUHP Pidana tentang pencurian.
Deidy Wuisan