TOMOHON, beritamanado.com – Terduga pelaku pencurian barang elektronik (curanik) rumah ibadah di wilayah Hukum Polres Tomohon berhasil dibekuk aparat kepolisian, Rabu (07/10/2020).
Adalah RK (29) warga Kecamatan Poigar selaku terduga utama pelaku sementara RR (26) warga Kecamatan Sinonsayang disinyalir sebagai penjual barang bukti.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan mixer Yamaha 8 Channel, speaker aktif, mic dan speaker huper dengan dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Tomohon yakni Gereja Getsemani Lansot dan Gereja Advent Sarongsong yang dilaporkan pada 26 Agustus 2020 silam.
Diketahui, usai menerima laporan, Totosik Polres Tomohon pimpinan Bripka Yanny Watung terus melakukan pengembangan dan mencari informasi. Dari hasil pengembangan mengarah kepada terduga pelaku.
Dan pada Rabu 7 Oktober 2020 berkolaborasi dengan Tim Waruga Polres Minut, Totosik menuju ke kediaman pelaku
Sejumlah barang bukti yang sudah dijual pelaku berhasil diamankan seperti keybord Yamaha PSR 750, Mixer Yamaha 8 Channel.
RK penanganannya di Polres Minut sementara RR bakal diproses di Polres Tomohon. Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH membenarkannya.
(ReckyPelealu)