Manado, BeritaManado.com — Joko Trio Suroso, seorang terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Aset PDAM Manado dengan PT Air Manado Tahun 2005-2007 dituntut 10 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp1.000.000.000, subsudair enam bulan kurungan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (27/9/2023), JPU menilai Joko Suroso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Adapun ancaman pidananya diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana sesuai dengan dakwaan Primair.
JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar €936.000 dan Rp1.199.756.755,00.
Jika terdakwa tidak membayar, maka harta benda dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal ini, kalau terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Darmanto, Hakim Anggota, Putoni dan Munsen Bona Pakpahan
Sementara tim JPU adalah Pingkan W. I Gerungan,
Alexander Sulung, Maryanti Lesar dan Mita Ropa.
Sidang akan dilanjutlan pada berikutnya 5 Oktober 2023 dengan agenda Pembelaan dari terdakwa.
(Alfrits Semen)