• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Terdakwa Korupsi PDAM Manado Ini Dituntut 10 Tahun Penjara

by Alfrits
Rabu, 27 September 2023, 19:52 pm
in Berita Utama, Hukum dan Kriminalitas, Kota Manado
  • 26shares
Joko Suroso menjalani sidang di PN Manado. Foto: Ist

Manado, BeritaManado.com — Joko Trio Suroso, seorang terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Aset PDAM Manado dengan PT Air Manado Tahun 2005-2007 dituntut 10 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp1.000.000.000, subsudair enam bulan kurungan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (27/9/2023), JPU menilai Joko Suroso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Adapun ancaman pidananya diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana sesuai dengan dakwaan Primair.

JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar €936.000 dan Rp1.199.756.755,00.

Jika terdakwa tidak membayar, maka harta benda dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal ini, kalau terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Darmanto, Hakim Anggota, Putoni dan Munsen Bona Pakpahan

Sementara tim JPU adalah Pingkan W. I Gerungan,
Alexander Sulung, Maryanti Lesar dan Mita Ropa.

Sidang akan dilanjutlan pada berikutnya 5 Oktober 2023 dengan agenda Pembelaan dari terdakwa.

(Alfrits Semen)




Berita Terbaru

  • Wisuda Periode III Goresan Komitmen Unsrat Cetak SDM Unggul Berbudaya Kamis, 7 Desember 2023, 22:06
  • Ibadah Pra Natal Kolom 7 GMIM Sesawi Watutumou Hikmat dan Meriah Kamis, 7 Desember 2023, 22:00
  • Dirut Ivonne Rotty Jamin Pelayanan Kesehatan Tetap Maksimal di Hari Raya Kamis, 7 Desember 2023, 21:21
  • Elektoral Prabowo-Gibran Tak Terganggu Meski Diserang Buzzer Soal Salah Sebut Asam Sulfat Kamis, 7 Desember 2023, 21:07
  • Ketua TP PKK Bitung Ikut Suarakan Jaga Kamtibmas, Rita Tangkudung: Lindungi Anak-anak Kita Kamis, 7 Desember 2023, 20:58
  • Gubernur Ditunjuk Presiden,Liando: Wacananya Logis Kamis, 7 Desember 2023, 20:56
  • AMIN Bakal Hapus Status Guru Honorer Jika Menang Pilpres 2024 Kamis, 7 Desember 2023, 20:07
  • Unsrat Manado Akui Prestasi Prof Trina Tallei, Ilmuan Paling Berpengaruh di Dunia Kamis, 7 Desember 2023, 19:06
  • Capres Ganjar Pranowo Siap Berkantor di IKN Jika Jadi Presiden pada 2024 Kamis, 7 Desember 2023, 18:42

Berita Terpopuler

  • Pejabat Utama Polres Bitung Ini Sentil Audit Mabes Polri dan Izin Pasca Bentrok Massa
  • Hal Ini yang Disampaikan Ormas Adat Makatana Minahasa saat Pertemuan dengan Kapolda Sulut
  • Pasca Bentrok Massa, Pemkot dan TNI/Polri Salurkan Ratusan Paket Bantuan Pemulihan di Bitung
  • Tujuh Bulan Menikah Mama Muda di Manado Kerap Jadi ‘Samsak Hidup’ Sang Suami, Tak Tahan Hingga Melapor ke Polisi
  • Begini Sikap Rektor Berty Sompie Atas Putusan PTUN Nomor 22 G 2023
  • Surat Terbuka kepada Ahok dan Nicke Widyawati: Pertamina ‘Banya Mulu dan Putar Bale’
  • Komnas HAM Dalami Fakta-fakta Penyebab Bentrok Massa di Bitung
  • Lagi, Panah Wayer Makan Korban di Bitung, Pelakunya Remaja Pengangguran
  • Pengamat Politik Sebut Cawapres Cak Imin Tidak Terlalu Mengikuti Progres Pembangunan di IKN
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 26shares
Tags: Korupsi di manadoKorupsi pdam manadoKota Manadomanadopdam manadopt air manado
Previous Post

Uang Korupsi BTS 4G Rp70 Miliar Diduga Mengalir ke Komisi I DPR, Ini Tanggapan MKD

Next Post

Lewat Desa Berdaya PLN, Ekonomi Masyarakat Terus Bertumbuh

Kategori

Ads

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.