Kota Manado

Terbentur Aturan, Ranperda Pengelolaan Air Tanah Tak Dilanjutkan

kantor-dprd-manado

Manado – Salah satu Racangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah Kota Manado tentang pengelolaan air tanah, ternyata pembahasannya tidak diselesaikan, bahkan diparipurnakan.

Pasalnya, berdasarkan konsultasi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDA) dan instansi terkait, pengelolaan air tanah khususnya di Kota Manado bukan merupakan domain dari pemerintah kota.

Dengan alasan, air dan tanah di Kota Manado merupakan cekungan yang terdiri dari 4 kabupaten dan kota yakni Minahasa, Minut, Tomohon dan Manado sendiri, sehingga pengelolaannya merupakan kewenangan pemerintah Provinsi Sulut.
Pernyataan tersebut diungkapkan salah satu personil Pansus Ranpreda Pengelolaan Air Tanah DPRD Kota Manado, Victor Polii.

“Terdapat beberapa peraturan Pemerintah (PP) yang tidak membenarkan pengelolaan air tanah dikelola oleh Kota Manado. Seperti PP RI 43/2008 tentang Air tanah, UU No. 7/2004 tentang pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), Kepres RI No 26/2011 tentang penetapan cekungan air dan tanah serta Peraturan Menteri ESDM RI No 13/200,” ungkapnya.

Sementara itu, ketua Pansus Benny Parasan membenarkan akan hal tersebut. Dikatakannya, pembahasan akan Ranperda itu tidak dapat dilanjutkan dengan pertimbangan hasil konsultasi.

“Setelah kami melakukan konsultasi ke instansi teknis dan kementerian, ternyata terdapa aturan-aturan yang tidak membenarkan pengelolaan air tanah yang ada di Manado dikelola pemerintah kota. Makanya, Ranperda ini tidak bisa dilanjutkan, dan kami telah memberi rekomendasi serta catatan kepada eksekutif untuk ditindaklanjuti,” tandas Parasan. (leriandokambey)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara