
Manado, BeritaMado.com — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memberlakukan kriteria penilaian ‘open bidding’ atau lelang jabatan bagi setiap calon anggota legislatif (caleg) terpilih.
Diketahui, partai NasDem Sulut dapat membentuk satu fraksi di DPRD Provinsi Sulut dengan mendapat 6 kursi.
Ketua DPW Partai NasDem Sulut Victor Mailangkay mengungkapkan, kriteria penilaian tersebut sudah tertuang dalam surat keputusan nomor 011A-SK/DPW-NasDem Sulut/XI/2023.
“Partai NasDem menggunakan kriteria penilaian open bidding atau lelang jabatan untuk alat kelengkapan dewan, termasuk pimpinan DPRD dan ketua fraksi,” ungkap Victor Kamis, (7/3/2024) kepada BeritaManado.com di Manado.
Lanjut Victor, Partai NasDem dalam kriteria penilaian tersebut memprioritaskan caleg terpilih yang dipercaya menempati posisi sebagai pengurus partai yang aktif deng poin tertinggi yakni poin 10.
“Secara garis besar, pertama akan di nilai kinerja caleg terpilih apakah dia aktif atau tidak sebagai pengurus partai, kemudian pengalamannya sebagai anggota legislatif, perolehan suara di WKPnya, perolehan kursi NasDem di setiap dapil caleg terpilih, kemudian kontribusi caleg terpilih di WKPnya untuk suara sah caleg tandem DPR, dan Ketua Umum DPP NasDem dan Ketua DPW Sulut memiliki 15% dari poin maksimal yang di miliki caleg terpilih, semua akan di nilai,” jelas Victor.
Dengan diberlakukannya kriteria penilaian open bidding tersebut maka, caleg yang memenuhi kriteria itu akan mendapatkan poin bervariasi dari 0 sampai dengan 35.
(Erdysep Dirangga)
