
Penulis: Mega Anggawirya Zas | DPRD Sulut
Persatuan Mahasiswa Sulawesi Utara (PERMSTA) mengagendakan aksi demonstrasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (4/11/2026).
Melalui flyer seruan aksi bertajuk Gerakan PERMISTA, kelompok mahasiswa tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan yang mencakup persoalan nasional hingga berbagai kebijakan dan masalah daerah di Sulawesi Utara.
Aksi dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WITA dengan membawa empat tuntutan nasional dan delapan tuntutan daerah.
Pada isu nasional, PERMSTA mendesak pemerintah segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai isu nasional, menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua, serta menghentikan militerisasi ruang sipil.
Mereka juga menuntut jaminan kebebasan berpendapat, penegakan hukum terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM), serta realisasi 19 juta lapangan pekerjaan.
Sementara itu, pada isu daerah, mahasiswa menyoroti persoalan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam dengan mendesak penghentian perampasan ruang hidup masyarakat serta penerbitan izin usaha pertambangan.
Persoalan pemerataan pembangunan turut menjadi perhatian. PERMSTA meminta pemerintah mengefektifkan distribusi listrik dan pembangunan pembangkit listrik di wilayah kepulauan.
Selain itu, mereka menuntut pemerataan sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi di Manado Tua.
Tak hanya persoalan pembangunan, tuntutan mahasiswa juga menyasar penanganan kasus pelecehan seksual di Sulawesi Utara, penolakan studi kepolisian di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), penolakan reklamasi Manado Utara, hingga evaluasi kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara.
Beragam tuntutan tersebut memperlihatkan sejumlah persoalan yang ingin disuarakan mahasiswa melalui aksi di DPRD Sulut.
Gedung DPRD Sulut menjadi titik aksi yang dipilih untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendorong perhatian para wakil rakyat terhadap persoalan yang dinilai membutuhkan respons pemerintah dan pemangku kebijakan.
