
BeritaManado.com — Pondasi kebhinekaan Indonesia sedang diuji.
Serangkaian aksi intoleransi berulang.
Puncaknya perusakan rumah doa dan kekerasan terhadap anak-anak di Padang, Sumatera Barat, Minggu (27/7/2025), memicu kemarahan dan keprihatinan mendalam.
Insiden memilukan ini menambah daftar panjang pelanggaran hak beribadah yang terus mengoyak rasa keadilan publik dan kepercayaan terhadap negara.
Puluhan anak-anak Kristen di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, menjadi saksi kekerasan kolektif.
Mereka dipaksa berhenti belajar agama, bahkan dua di antaranya menderita luka fisik akibat pukulan kayu oleh massa.
Ironisnya, kejadian ini berlangsung di hadapan tokoh masyarakat dan pejabat setempat, di sebuah rumah doa yang sengaja dibangun untuk memfasilitasi pendidikan agama bagi anak-anak yang tak punya akses di sekolah formal.
Peristiwa di Padang ini bukan yang pertama.
Belum lama ini, di Cidahu, Sukabumi, tempat retreat remaja Kristen dirusak dan kegiatan pembinaan iman dihentikan paksa.
Senada, Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di Depok juga mengalami pelarangan ibadah dengan dalih izin, padahal kegiatan berlangsung tertib dan damai.
Hingga kini, penyelesaian hukum atas kasus-kasus tersebut masih buram, jauh dari kata transparan dan berpihak pada keadilan.
Sekretaris Umum Badan Pelaksana Harian Majelis Sinode Am Gereja Protestan di Indonesia, Pdt. Henrek Lokra, mempertanyakan kehadiran negara saat konstitusi dilanggar warganya sendiri.
Pdt. Henrek Lokra, bertanya soal penegakkan hukum dalam kasus intoleransi berjalan lambat, dan terkesan setengah hati, bahkan terkesan permisif.
Dikatakan, Pdt. Henrek Lokra, sebagai bagian dari masyarakat yang mencintai perdamaian dan menjunjung tinggi Pancasila, GPI merasa terpanggil untuk menyuarakan sikap tegas.
Menurutnya, GPI mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, segera mengambil tindakan nyata.
“Tindakan nyata dari kepala negara sangat diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh rakyat Indonesia, tanpa kecuali, mendapatkan kepastian hukum dan jaminan terhadap kebebasan beribadah secara aman,” tegas Pdt. Henrek Lokra.
Berikut pertanyaan dari GPI:
- Mengecam keras segala bentuk kekerasan, perusakan rumah ibadah, dan intimidasi terhadap umat beragama, terutama yang menargetkan anak-anak sebagai korban fisik dan trauma. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nilai-nilai kemanusiaan dan kesadaran beragama.
- Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan mengadili para pelaku secara adil, terbuka, dan tegas. Negara tidak boleh gentar terhadap tekanan kelompok intoleran yang menebar ketakutan dan teror di masyarakat.
- Menuntut pemerintah, khususnya Presiden, untuk menyatakan sikap resmi dan menjamin perlindungan nyata terhadap hak kebebasan beragama. Sikap diam atau ambigu pemerintah hanya akan memperkuat anggapan bahwa negara absen dalam menjamin keadilan dan perlindungan warganya.
- Menyerukan tokoh agama, masyarakat sipil, dan organisasi lintas iman untuk membangun solidaritas, rekonsiliasi, dan mengedukasi masyarakat agar kembali kepada nilai toleransi, saling menghormati, dan menjunjung tinggi keberagaman.
- Mengimbau seluruh umat Kristen di Indonesia untuk tetap tenang dan tidak membalas kekerasan dengan kekerasan, melainkan menjawabnya dengan kasih, hikmat, dan keberanian moral. Namun, umat juga tidak boleh pasrah terhadap ketidakadilan; gereja terpanggil menyuarakan kebenaran dan memperjuangkan hak konstitusional secara damai namun tegas.
- Menegaskan kebebasan beribadah adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945, khususnya Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2). Pelanggaran terhadap hak ini adalah pelanggaran terhadap konstitusi dan demokrasi itu sendiri.
GPI menyampaikan dukacita dan keprihatinan mendalam kepada saudara-saudari umat Kristen di Padang.
“Kami berdiri bersama saudara dalam doa dan solidaritas,” ujar Pdt. Henrek.
