Amurang, BeritaManado — Ditanda tanganinya Nota Kesepahaman (MoU) antara pihak Polres Minahasa Selatan (Minsel) dengan 3 Dinas di Kabupaten Minsel dan Minahasa Tenggara (Mitra) pada Kamis (2/11/2017) ternyata memiliki perannya masing-masing.
Kepada BeritaManado.com, Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana SH, SIK, MSi menyampaikan bahwa permasalahan Lalu Lintas itu tidak bisa dilakukan oleh pihak Polisi Lalu Lintas semata, namun harus bekerja dengan instansi terkait.
“Kalau kerjasama dengan Dinkes atau dengan Kepala UPTD Puskesmas, jika ada korban luka-luka atau korban meninggal itu penanganannya bisa cepat. Jadi diharapkan dengan adanya MoU ini penanganan di RS/Puskesmas akan lebih cepat lagi. Di sisi lain dari segi pembiayaan akan lebih maksimal,” kata Kapolres Arya Perdana.
Kalau pelaksanaan MoU dengan Dinas Pendidikan serta Kepemudaan dan Olahraga, berkaitan dengan masalah sosialisasi terhadap masyarakat dan anak-anak yang masih sekolah.
“Sosialisasi ini terkait dengan peraturan-peraturan Lalu Lintas, Undang-Undang Lalu Lintas. Bagaimana berkendara yang baik, untuk meminimalisir tingkat kecelakaan Lalu Lintas, tingkat pelanggaran dan kebetulan juga sekarang sedang Operasi Zebra,” tukas Kapolres Arya Perdana.
Kalau dengan Dinas Perhubungan itu terkait dengan angkutan jalan. Kita sering melihat kalau kecelakaan Lalu Lintas itu karena tidak ada rambu, atau rambunya sudah pudar.
“Penambahan rambu-rambu Lalu Lintas ini juga merupakan salah satu upaya dari Polisi dengan Dinas Perhubungan untuk meminimalisir angka kecelakaan,” tambah Kapolres Arya Perdana.
(TamuraWatung)