Kotamobagu, BeritaManado.com – Guna menekan laju inflasi, pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:134/PMK.07/2022 yang ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah se-Indonesia.
Berdasarkan instruksi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu langsung merespon dengan menganggarkan sebesar 2 persen dari APBDP Tahun 2022 yang dimanfaatkan dari Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp2.049.121.375.
Dana tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama dengan lembaga legislatif sebagai bantalan sosial untuk penanganan dampak inflasi.
Informasi ini dibenarkan Sugiarto Yunus kepada BeritaManado.com saat dihubungi via telepon Selasa, (11/10/2022).
Ia mengatakan, dana transfer ini akan dititipkan di beberapa dinas yang bersentuhan dengan sosial.
“Untuk menekan laju inflasi, pemkot telah menitipkan anggaran di dinas yang bersentuhan dengan sosial seperti Dinas Sosial, Dinas Pertanian dan Perindustrian, Dinas Ketenaga Kerjaan, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan dan Dinas Ketahanan Pangan,” terang Sugiarto.
Untuk teknis pelaksanaannya, Sugiarto Yunus mengatakan diserahkan kepada dinas terkait.
“Teknis pelaksanaan, kami serahkan itu di dinas-dinas yang mengaturnya dengan tetap mengacu pada aturan yang sudah diterapkan berdasarkan peraturan menteri keuangan,” tandasnya
Disinggung peruntukannya, Sugiarto mengatakan jika 2% ini adalah untuk bantalan sosial.
“Peruntukannya sudah jelas yakni bantalan sosisal diantaranya Bantuan Sosial, Penciptaan lapangan kerja, untuk Sektor Transportasi dan bantuan lainnya yang bertujuan menekan laju inflasi,” tandasnya.
(Delly Mamonto)