Bisnis dan Ekonomi

Tegas! OJK Cabut Izin Usaha PT Investree Radhika Jaya

3.   Menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan;

4.   Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan;

5.   Memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

6.   Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree;

7.   Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang akan bertugas menangani pengaduan nasabah/masyarakat dimaksud.

Terkait hal ini, nasabah/Masyarakat dapat menghubungi Investree pada nomor telepon:
021-22532535 atau nomor Whatsapp:
087730081631/087821500886, email: [email protected], dan alamat: AIA Central
Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta
Selatan, Indonesia 12930.

8.   Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam rangka menciptakan industri LPBBTI yang sehat, berintegritas, inklusif, tangguh dan resiliens, OJK telah dan akan terus melakukan langkah-langkah penguatan pengawasan (supervisory enhancement) terhadap industri Penyelenggara LPBBTI.

(***/srisurya)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara