
Kotamobagu, BeritaManado.com – Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara membuka sosialisasi tentang pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak rokok di Rumah Dinas (Rudis) Wali Kota, Selasa (30/8/2022).
Kegiatan yang gagas Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Kotamobagu ini juga dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulut, Olvie Atteng, Pejabat Fungsional Bea dan Cuka Manado, Abu Bakar Abdullah, serta dinas dan badan pengelola keuangan se-Sulawesi Utara.
Mengawali sambutannya, Tatong menyampaikan, salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur kemampuan daerah adalah tingkat kemampuan daerah dalam hal pembiayaan.
“Ini agar pemerintah daerah dapat melaksanakan fungsinya secara efektif dan efisien, khususnya dalam bidang pemerintahan, pembangunan serta pelayanan umum kepada masyarakat, salah satunya adalah pajak rokok yang menjadi pendapatan bagi hasil daerah untuk kabupaten dan kota,” kata Tatong.
Selanjutnya, pajak rokok sendiri menurut Tatong, merupakan pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dalam undang-undang ini di pasal 31 menyatakan penerimaan pajak rokok baik bagian provinsi maupun kabupaten kota dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan keseharian masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat berwenang,” terangnya.
Tatong juga menambahkan, Pemkot Kotamobagu sendiri menyambut baik pelaksanaan sosialisasi oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, sehingga nantinya para peserta akan semakin mengetahui tata cara pemanfaatan dana bagi hasil pajak rokok dalam rangka mendukung pembangunan daerah.
“Terima kasih kepada Badan Pendapatan Daerah Sulut yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi ini di Kota Kotamobagu, semoga para peserta dapat lebih mengetahui tata cara pemanfaatan dana bagi hasil pajak rokok ini dalam rangka mendukung pembangunan daerah,” ucapnya
Disisi lain Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus menambahkan, hasil pelaksanaan sosialisasi akan ditindaklanjuti dalam penganggaran di daerah.
“Ini akan kami tindak lanjuti dalam penganggaran karena Kotamobagu sendiri memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak rokok untuk pelayanan kesehatan,” katanya.
(deemamo)
