Berita Utama

Tatong Bara Digugat Saudara Ipar

Tatong-Bara

Kotamobagu – Elektabilitas Tatong Bara sebagai calon Walikota Kotamobagu, agak sedikit terganggu. Ini diakibatkan karena Ketua DPW PAN Sulut ini, dikabarkan digugat oleh keluarga mendiang suaminya Almarhum Syamsuri Masloman ke Pengadilan Agama Kota Kotamobagu. Dirinya pun akan disidangkan dalam kasus sengketa warisan yang digugat oleh Haryanto Masloman dan Zainab Susanti Masloman.

Sidang perdana atas gugatan tersebut, rencananya pun akan digelar bulan April mendatang. “Kita sudah mengagendakan sidang tanggal 8 April 2013” beber Panitera Pengadilan Agama Kota Kotamobagu, Yusuf Danny Pontoh.

Lanjut Pontoh, juru sita Pengadilan Agama telah dua kali mendatangi kediaman tergugat (Tatong Bara, red) di kelurahan Mogolaing, kecamatan Kotamobagu Barat. Namun, sayangnya yang bersangkutan belum bisa berhasil ditemui.

“Sudah dua kali staf kami mendatangi rumahnya, namun yang bersangkutan jarang di rumah” tutur Pontoh.

Diketahui, gugatan yang telah diregistrasi dan tercatat bernomor 193/PDT.G/2013/PA KTG tertanggal 11 Maret 2013, memuat penggugat atas nama Abdullah Haryanto Masloman dan Zainab Susanti Masloman, mempersoalkan mengenai hak waris peninggalan almarhum saudara mereka yakni Syamsuri Masloman yang merupakan mendiang mantan suami Tatong, harta tersebut dianggap sebagai harta bawaan keluarga almarhum, dan bukan harta bersama milik almarhum dan tergugat. (zmi)

Satu tanggapan untuk “Tatong Bara Digugat Saudara Ipar”

  1. Belum jadi Walikota , dia so gelapkan harta saudaranya. Bagimana kalo so jadi Walikota kang ? Berapa banyak uang Negara yg akan di curi ??
    Hmmmmmmmmm,,

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara