Manado, BeritaManado.com– Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan yang memimpin press conference kasus penarikan paksa oleh beberapa oknum debt kolektor di Kota Manado, Jumat (31/3/2023).
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Subdit Jatanras dan Resmob Presisi Polda Sulut berhasil meringkus 4 orang oknum debt collector yang kedapatan merampas kendaraan secara paksa di jalan raya Kota Manado, Senin (27/3/2023) malam silam.
Dirangkum berdasarkan keterangan pihak kepolisian awanya Polda Sulut mendapati laporan warga bahwa sekitar pukul 21.00 Wita di jalan Ahmad Yani tepatnya di depan Aula Idaman Sario, Kota Manado terjadi penarikan paksa kendaraan yang dilakukan segerombolan oknum debt kolektor.
Dirkrimum Polda Sulut berjanji bakal akan menyapu bersih aksi debt collector yang melakukan perampasan kendaraan dan tak sesuai prosedur yang masih marak terjadi di Sulawesi Utara.
“Yang kami tangkap saat ini, akan kita kenakan dengan ancaman hukum terberat, yaitu 12 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Gani Siahaan.
Dia berjanji pihaknya akan menelusuri sejauh mana keterlibatan perusahaan pembiayaan/ finance dengan debt collector yang telah ditangkap.
“Mau dia mata elang kek, mata harimau, mata kucing, kita tangkap semua,” ucap Gani tegas.
Dijelaskannya ada aturan soal penarikan objek fidusia yang telah diatur oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sudah ada debt collector yang kami tangkap sebelumnya juga, sudah sampai di persidangan dan diputus bersalah. Jika ada keterlibatan finance, akan kita tarik untuk diperiksa,” ujar Kombes Pol Gani.
Deidy Wuisan