BITUNG—Kendati Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bitung masih sementara dibahas, namun PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) sudah mulai melakukan eksplorasi di wilayah Kota Bitung. Lebih memiriskan lagi, aksi eksplorasi ini dilakukan di hutan lindung Wiau Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu yang mendapat kecaman dari pemerhati lingkungan.
“Kami meminta dan mendesak Pemkot Bitung dan DPRD Kota Bitung agar segera menyikapi dan seriusi persoalan perombakan hutan lindung Wiauw ini yang dilakukan oleh PT MSM dan TTN, kerena setahu kami penetapan Perda RTRW tentang kawasan pertamabangan belum ditetapkan,” kata Korlap Pecinta Alama dan Satwa (Palawa) Kota Bitung, Rio Lumatauw melalui siaran pers, Senin (31/10).
Lumatauw meminta semua pihak terkait, yakni Pemkot Bitung, DPRD bahkan bersama pihak kepolisian untuk turun memeriksa lokasi dan kondisi hutan lindung Wiauw yang telah dirusak oleh perusahaan tersebut. “Kami juga meminta DPRD Kota Bitung memanggil pimpinan PT MSM dan TTN untuk dihearing dan menjelaskan alasan dasar hukum perombakan hutan lindung tersebut,” katanya.
Menurutnya, keberadaan hutan lindung Wiauw sangat penting bagi masyarakat, bukan hanya warga Kota Bitung tetapi Sulut sendiri. “Akibat perombakan hutan yang melanggar undang-undang lingkungan hidup, banyak daerah yang mengalami bencana banjir dan longsor serta rusaknya ekosistem dan punahnya habitat. Jangan sampai persoalan serupa menimpa kota Bitung,” ujar Lumatauw.(en)
BITUNG—Kendati Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bitung masih sementara dibahas, namun PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) sudah mulai melakukan eksplorasi di wilayah Kota Bitung. Lebih memiriskan lagi, aksi eksplorasi ini dilakukan di hutan lindung Wiau Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu yang mendapat kecaman dari pemerhati lingkungan.
“Kami meminta dan mendesak Pemkot Bitung dan DPRD Kota Bitung agar segera menyikapi dan seriusi persoalan perombakan hutan lindung Wiauw ini yang dilakukan oleh PT MSM dan TTN, kerena setahu kami penetapan Perda RTRW tentang kawasan pertamabangan belum ditetapkan,” kata Korlap Pecinta Alama dan Satwa (Palawa) Kota Bitung, Rio Lumatauw melalui siaran pers, Senin (31/10).
Lumatauw meminta semua pihak terkait, yakni Pemkot Bitung, DPRD bahkan bersama pihak kepolisian untuk turun memeriksa lokasi dan kondisi hutan lindung Wiauw yang telah dirusak oleh perusahaan tersebut. “Kami juga meminta DPRD Kota Bitung memanggil pimpinan PT MSM dan TTN untuk dihearing dan menjelaskan alasan dasar hukum perombakan hutan lindung tersebut,” katanya.
Menurutnya, keberadaan hutan lindung Wiauw sangat penting bagi masyarakat, bukan hanya warga Kota Bitung tetapi Sulut sendiri. “Akibat perombakan hutan yang melanggar undang-undang lingkungan hidup, banyak daerah yang mengalami bencana banjir dan longsor serta rusaknya ekosistem dan punahnya habitat. Jangan sampai persoalan serupa menimpa kota Bitung,” ujar Lumatauw.(en)