Bitung – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diduga tanpa melakukan kajian langsung menyatakan menganulir pelantikan 33 orang pejabat eselon III dan IV jajaran Pemkot. Mengingat kepututusan menganulir pelantikan pejabat eselon III dan IV itu hanya disampaikan secara lisan dalam acara sosialisasi netarlitas PNS Pemkot Bitung yang digagas Wakil Walikota Bitung, Max Lomban di lantai IV, Jumat (18/9/2015) lalu.
“Saya sangat menyangkan adanya pernyataan dari pihak-pihak yang mengaku KASN yang telah menyatakan menganulir pelantikan pejabat eselon III dan IV di Pemkot Bitung sebelum ada kajian,” kata Pengamanat Politik dan Pemerintahan Sulut, Taufik Tumbelaka, Senin (21/9/2015).
Menurutnya, sebagai suatu lembaga, harusnya KASN tidak sembarangan memberikan pernyataan tanpa didasari kajian serta surat rekomendasi yang ditandatangani Ketua KASN, Sofian Effendi. Padahal, namanya lembaga menurut Taufik, KASN dalam menyampaikan putusan harus secara tertulis agar ada pegangan dan tidak diragukan. Bukan hanya secara lisan.
“Jika demikian, saya mempertanyakan kode etik dalam internal KASN, belum ada surat tapi sudah ada peryataan,” katanya.(abinenobm)