Bitung – Desakan ribuan warga erpak eks HGU PT Kinaleosan terhadap Kepala Kantor BPN Kota Bitung, Muchlis Setyo Margono untuk segera mencabut 13 sertifikat atas tanah eks HGU PT Kinaleosan akhirnya terkabul. Kendati Margono berusaha untuk menghindar dengan beragai alasan dihadapan ribuan warga yang mendatangi kantornya, Rabu (11/6/2014).
“Saya masih baru jadi belum paham betul dengan masalah tersebut,” kata Margono.
Margono juga coba berkilah dengan mangatakan, proses pencabutan 13 sertifikat sesuai putusan PTUN membutuhkan waktu dan proses. Dan pihaknya tidak ada hak untuk melakukan pencabutan melainkan BPN Sulut yang bisa melakukan hal tersebut.
“Kami hanya sebatas mengusulkan saja dan yang mencabut itu adalah BPN Sulut,” katanya.
Namun berbagai alasan Margono itu dipatahkan oleh dua juru bicara warga erpak eks HGU PT Kinaleosan, Christian Egam dan Michael Yakobus. Keduanya menilai, apa yang disampaikan Margono hanya untuk bertujuan cuci tangan dan tak mau ambil pusing dengan permasalahan pencabutan 13 sertifikat yang sudah bertahun-tahun mengendap di BPN Kota Bitung.
“Kalau bapak beralasan baru menjabat, itu sudah kami dengan dari mulut rekan bapak yang sebelumnya menjabat. Karena sudah empat kali pergantian kepala BPN Kota Bitung, masalah pencabutan 13 sertifikat tak kunjung jelas penanganannya kendati sudaha ada ketetapan hukum,” kata Egam dan Yakobus.
Menurut Egam, jika BPN Kota Bitung tak memiliki wewenang mencabut 13 sertifikat itu sangat tidak masuk akal. Karena sertifikat itu diterbitkan oleh BPN Kota Bitung beberapa tahun lalu ketika masalah tanah erpak sementara berproses.
“Jadi apa yang disampaikan kepala BPN tak dapat kami terima dan kami minta ketegasan, apakah putusan PTUN akan dijalankan dengan mencabut 13 sertifikat itu atau tidak,” katanya.
Merasa tidak akan untung, akhirnya Margono mengajak Egam dan Yakobus bersama sejumlah perwakilan warga erpak masuk ke ruangannya untuk berdiskusi. Dan hasilnya, pihak BPN Kota Bitung meminta waktu empat bulan untuk melakukan pengusulan pencabutan 13 sertifikat tersebut ke BPN Sulut.(abinenobm)