Airmadidi-Kabar gembira bagi masyarakat Minahasa Utara (Minut) khususnya Pulau Bangka Kecamatan Likupang Timur.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan menerbitkan Keputusan Menteri nomor 1361 K/30/MEM/2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri ESDM nomor 3109 K/30/MEM/2014 tentang izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT Mikgro Metal Perdana.
Keputusan tersebut diterbitkan tanggal 20 Maret 2017, dimana Menteri ESDM memilih patuh terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No 211/G/2014/PTUN-JKT jo No 271/B/2015/PT.TUN.JKT yang kembali diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA) K/TUN/2016 tanggal 16 Agustus 2016 yang pada intinya membatalkan SK IUP 3109 K/30/MEM/2014 milik PT MMP dan segera mencabut izin usaha perusahaan tambang bijih besi dari Tiongkok ini.
Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan yang sejak awal menolak adanya tambang di Pulau Bangka, senang dengan keputusan tersebut.
“Dengan begitu, kedepan kita sudah fokus pada pengembangan pariwisata di Pulau Bangka,” kata Panambunan.
Aktifis Lingkungan Jull Takaliuang membenarkan adanya keputusan menteri tersebut.
“Yang pasti masyarakat Pulau Bangka bersyukur kepada Tuhan. Berterima kasih kepada Menteri Ignatius Jonan,” kata Takaliuang kepada BeritaManado.com, Senin (10/4/2017).
Direncanakan pada Selasa (11/4/2017), para aktifis lingkungan bersama masyarakat Pulau Bangka akan melakukan rapat bersama, mendiskusikan hasil keputusan menteri tersebut.
“Putusan ini perlu dikawal sampai ada eksekusi di lapangan,” tambah Takaliuang.(findamuhtar)
Airmadidi-Kabar gembira bagi masyarakat Minahasa Utara (Minut) khususnya Pulau Bangka Kecamatan Likupang Timur.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan menerbitkan Keputusan Menteri nomor 1361 K/30/MEM/2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri ESDM nomor 3109 K/30/MEM/2014 tentang izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT Mikgro Metal Perdana.
Keputusan tersebut diterbitkan tanggal 20 Maret 2017, dimana Menteri ESDM memilih patuh terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No 211/G/2014/PTUN-JKT jo No 271/B/2015/PT.TUN.JKT yang kembali diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA) K/TUN/2016 tanggal 16 Agustus 2016 yang pada intinya membatalkan SK IUP 3109 K/30/MEM/2014 milik PT MMP dan segera mencabut izin usaha perusahaan tambang bijih besi dari Tiongkok ini.
Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan yang sejak awal menolak adanya tambang di Pulau Bangka, senang dengan keputusan tersebut.
“Dengan begitu, kedepan kita sudah fokus pada pengembangan pariwisata di Pulau Bangka,” kata Panambunan.
Aktifis Lingkungan Jull Takaliuang membenarkan adanya keputusan menteri tersebut.
“Yang pasti masyarakat Pulau Bangka bersyukur kepada Tuhan. Berterima kasih kepada Menteri Ignatius Jonan,” kata Takaliuang kepada BeritaManado.com, Senin (10/4/2017).
Direncanakan pada Selasa (11/4/2017), para aktifis lingkungan bersama masyarakat Pulau Bangka akan melakukan rapat bersama, mendiskusikan hasil keputusan menteri tersebut.
“Putusan ini perlu dikawal sampai ada eksekusi di lapangan,” tambah Takaliuang.(findamuhtar)