
Manado – Ketua YSNM, Yull Takaliuang mengatakan persoalan penolakan terhadap rencana pertambangan di Pulau Bangka Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut) tidak lagi menjadi persoalan lokal dan nasional melainkan akan menjadi persoalan dunia Internasional.
“Selasa hingga Jumat (20-23 Agustus, red) di Hotel Sadona Manado ada pertemuan delegasi dari 6 Negara yang tergabung dalam kesekretariatan CTI-CFF, untuk membahas soal teknis pengoperasian kantor pusat mereka yang berdiri megah di depan kawasan Grand Kawanua Manado. Pada kesempatan tersebut nantinya kami akan menyerahkan sejumlah dokumen kajian Ilmiah terkait penolakan pertambangan di Pulau Bangka, termasuk dugaan pelanggaran hukum dari Pemkab Minut dan Pemprov Sulut, Kami akan minta dukungan Internasional,” tegas Takaliuang kepada sejumlah wartawan dalam jumpa persnya, sore tadi.
Dikesempatan yang sama Ketua Tunas Hijau, Maria Taramen mencurigai adanya permainan kepentingan yang mengarah pada upaya memperkaya diri salah satu oknum penguasa di Sulut. Hal ini dibuktikan dengan kontraversi antara kebijakan pemprov yang telah mengeluarkan 150 Izin pertambangan di Sulut dengan konsensi perbaikan lingkungan bersama MOD dan CTI-CFF yang telah ditanda tangani sejak 2009 silam.
“Pemberian izin tambang biji besi di Pulau Bangka adalah salah satu kebijakan ekstrim dari Pemkab Minut yang didukung Pemprov Sulut. Betapa tidak, rencana produksi penambangan biji besi tersebut dalam tiga tahun pertama operasinya berdasarkan rilis PT MMP adalah 40,2 Juta kilo ton atau nyaris setara dengan volumne Pulau Bangka yang dikelilingi terumbu karang dan berbagai biota laut yang harusnya dilindungi,” ujar Maria. (oke)

Berjuang terus, jangan seperti Jakarta, semua dikuasai para pemilik modal, sekarang perlu bangkitkan semangat rakyat untuk melawan ketidak adilan
UUD ’45 : Bumi dan kekayaan alam yang terkandung dibawahnya dikuasai oleh Negara….
jadi Pemerintah Pusat punya wewenang penuh untuk memberikan ijin penambangan di seluruh wilayah RI…
dan Pemerintah Daerah hanya bisa pasrah dan mengelus dada ketika tempat mencari nafkah warganya dieksploitasi…diobok-obok oleh para kapitalis asing yang ingin menyedot kekayaan alam untuk kekayaan mereka….
Sama yang terjadi di Porong Sidoarjo…dampak dari mobilisasi pembangunan terjadi malapetaka abadi akibat ekosistim geologi yang kacau…
Siapakah yang bertanggung jawab…apakah Perusahaan pemegang lisensi eksploitasi ataukah pemerintah yang memberikan ijin…
Apa yang akan terjadi di Pulau Bangka dapat juga terjadi di pulau Sangihe karena potensi Biji Besi yang luar biasa yang belum tersentuh eksplorasi…
Untuk mencari ‘kutu’ besi didalam pasir-pasir pantai tentu saja ekosistim diperairan dangkal akan hancur berantakan…
Siapa yang bisa menolong masyarakat terhadap kebijakan Pemerintah Pusat…
ya itu dia…PBB…
atau kita undang paman kita…Paman Sam…hehehehe…
dan yang punya sedikit ‘kepintaran’ dengan berbagai embel-embel dimuka dan dibelakan namanya, sebaiknya menyuarakan aspirasi secara nyata lewat jalur-jalur resmi, jangan cuma panjang teori di beritamanado….
hahahaha….
Lawan…. Penguasa dibalik Investor tambang pulau Bangka. Penguasa ini dengar-2 ada saham deng pake org lain for handle bisnis tambang ini. Penguasa Provinsi ini hrs di Lawan.
PROF SAAT INI BUKAN LAGI SOAL TEORI2 YG KELAYAKAN FISIBLITISTUDI DSB…YG KITA PERLU LAKUKAKAN ADALH MENENTANG PERTAMNBANGAN PULAU BANGKA…AYO PROF MARI SAMA2 BAWAH PERSOALAN YG BELANGGAR HUKUM INI KE DUNIA INTERNASIOAL…DIJAMIN PROF AKAN DIDENGAR DISANA….
Pemerintah wajib secara transparan melaporkan kepada publik “feasibilityu study” tentang rencana investasi ini. Sebagai negara demokratis, persetujuan atau tidak disetujuinya sebuah rencana investasi, apalagi berskala besar, harus melalui “public decision making process”, proses pengambilan keputsan publik. Jangan persetujuan itu, mengabaikan pandangan dan kajian kritis dari mayrakat akademis, peneliti, yang ahli dalam bidangnya masing masing. Fesibility dari INvestor, termasuk Analisa Dampak Lingkunga dan social cost-benefoit analusis mereka (investor), harus diberikan kepada publik untuk menilai tentang kelayakan teknis, lingkungan, sosial, keuangan, ekonomi dan politik dari proyek. Harus jelas juga, “benefit sharing” dan “cost sharing” dari [proyek tersebut. Siapa yamng mendapat manfaat dan siapa yang menanggung beban kerusakan lingkungan, ketersisihan sosial. Lalu, karena sebuah proyek pasti ada yang diuntungkan dan dirugikan, maka investasi tersebut harus jelas mitigasi programmnya untuk mengkompensasi mereka yang dirugikan dan menanggiung resiko dari inesaya menyarankan, agar kelembagaan ilmiah membantu bukan saja pemerintah tetapi juga LSM (Walhi<YSSN dll) agar kontroversi antara "pemerinta: ,Investor. dan LSM serta Rakyat L:okal tentang proyek investasi di Bangka ini bisa didamaikan. Hanya atas dasar kajian ilmiah sajalah, yang effektif menangani suatu masaalah kontroversi…..Uji Publik terhadap FS Proyek Bangka, sangat perlu dilakukan dengan memberi peluang bagi akademisi dan masyarakat melakukan "evaluasi" terhadap "kelayakan" pryek tersebut, agar supaya jangan proyek ini terutama di goalkan denga manfaat yang hanya terutama diterima "orang luar" dan "kaum elite" dan rakuyat sekitar tetapi "status quo" atauAyo kaum cendekiawan…bersatulah menolong rakyat dan memajukan kesejahtraan masyarakat dan kemajuan NKRI….Syalom. Prof Lucky Sondalkh, Ph.D dalam Perencanaan dan Evaluasi Project from University of New England, Australia.
Kontroversi Pertambangan di P Bangka merupakan tantangan bagi Kelembagaan Ilmiah seperti Unsrat dan Unima untuk melakukan kajian yang objective comprehensif apakah potensi pertambangan di P Bangka untuk menilai apakah rencana proyek pertambangan ini dapat dilakukan atau tidak, dan kalau akan dlaksanakan harus transparan project design nya, dan apakah melaui kajian feasibility studies secara comprehensif itu design project yang akan diberlakukan tersebut telah memenuhi pesyaratan: technically possible, “environmemntally friendly”, financially profitable, economically beneficial, socially acceptable dan politcally sound.
Feasibility yang dilakukan juga harus melalui “uji public” sebagai bagian dari prosedur resmi dari sebuah negara demokratis, yaitu “proses pengambilan keputusan public”. Konsekwensi dari pertambangan ini, memang secara ekonomi terhypothesa bermanfaat dari peningkatan produksi dan pendap;atan negara, tersedia lapangan pekerjaaan, serta berbagai “backward and forward linkages effecyts”. Tetapi juga, proyek menyebabkan dampak negatif dalam bentuk 1) menurunnya kualitas lingkungan (terumbu karang dan polusi laut) dan degradasi produktivitas laut 2) Kualitas sosial dan budaya…….(lanjutkan …)