Stientje Ambat – Notaris Sulut
Manado – Salah satu Notaris besar di Sulut, Stientje Ambat sempat merasa dirugikan oleh adanya dugaan kasus penggelapan yang disangkakan Kepolisian Daerah (Polda) Sulut kepada dirinya.
Namun kasus yang dilaporkan Hanny Walla yang menuding Ambat melakukan penggelapan sertifikat akhirnya dihentikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Perkara (SP3) nomor S.Tap/1-a/II/2015/Dit Reskrimum tertanggal 11 Februari 2015 yang ditandatangani Pelaksana Harian Direktur Reskrim Umum Polda Sulut AKBP Joudy Kalalo.
Dalam surat tersebut dijelaskan alasan pemberhentian penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan dan adanya perdamaian antara kedua belah pihak yang bertikai, dimana pihak pemohon sudah mencabut perkara.
Kepada BeritaManado.com, Ambat mengaku dengan adanya SP3 kasus yang disangkakan kepadanya membuat dirinya dan keluarga bisa bernafas lega, serta bisa tidur nyeyak.
“Kasus itu sempat membuat saya pinsan tiga kali hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Tapi saat ini akhirnya semuanya sudah berakhir dan membuat kami sekeluarga tenang,” kata Ambat.
Untuk diketahui, kasus yang membelit mantan anggota DPRD Kota Manado ini dikarenakan surat perjanjian jual beli yang dilakukan oleh pihak pelapor dan salah satu investor.
Saat itu, Ambat yang merupakan notaris dipercayakan untuk memegang 6 sertifikat tanah milik pelapor, selama proses jual beli tersebut.
Dikarenakan adanya beberapa dokumen yang masih bermasalah, jual beli yang dilakukan tersebut berlarut-larut dan akhirnya pihak pelapor meminta kembali sertifikat yang sudah dititipkan ke Ambat tersebut.
Tapi dikarenakan adanya surat perjanjian agar sertifikat tak diberikan kepada pihak manapun selama proses jual beli berjalan, akhirnya Ambat belum menyerahkan sertifikat tersebut.
Hal inilah yang kemudian dilaporkan oleh pelapor ke Polda Sulut dengan tudingan Ambat telah menggelapkan sertifikat tersebut. (leriandokambey)
Stientje Ambat – Notaris Sulut
Manado – Salah satu Notaris besar di Sulut, Stientje Ambat sempat merasa dirugikan oleh adanya dugaan kasus penggelapan yang disangkakan Kepolisian Daerah (Polda) Sulut kepada dirinya.
Namun kasus yang dilaporkan Hanny Walla yang menuding Ambat melakukan penggelapan sertifikat akhirnya dihentikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Perkara (SP3) nomor S.Tap/1-a/II/2015/Dit Reskrimum tertanggal 11 Februari 2015 yang ditandatangani Pelaksana Harian Direktur Reskrim Umum Polda Sulut AKBP Joudy Kalalo.
Dalam surat tersebut dijelaskan alasan pemberhentian penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan dan adanya perdamaian antara kedua belah pihak yang bertikai, dimana pihak pemohon sudah mencabut perkara.
Kepada BeritaManado.com, Ambat mengaku dengan adanya SP3 kasus yang disangkakan kepadanya membuat dirinya dan keluarga bisa bernafas lega, serta bisa tidur nyeyak.
“Kasus itu sempat membuat saya pinsan tiga kali hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Tapi saat ini akhirnya semuanya sudah berakhir dan membuat kami sekeluarga tenang,” kata Ambat.
Untuk diketahui, kasus yang membelit mantan anggota DPRD Kota Manado ini dikarenakan surat perjanjian jual beli yang dilakukan oleh pihak pelapor dan salah satu investor.
Saat itu, Ambat yang merupakan notaris dipercayakan untuk memegang 6 sertifikat tanah milik pelapor, selama proses jual beli tersebut.
Dikarenakan adanya beberapa dokumen yang masih bermasalah, jual beli yang dilakukan tersebut berlarut-larut dan akhirnya pihak pelapor meminta kembali sertifikat yang sudah dititipkan ke Ambat tersebut.
Tapi dikarenakan adanya surat perjanjian agar sertifikat tak diberikan kepada pihak manapun selama proses jual beli berjalan, akhirnya Ambat belum menyerahkan sertifikat tersebut.
Hal inilah yang kemudian dilaporkan oleh pelapor ke Polda Sulut dengan tudingan Ambat telah menggelapkan sertifikat tersebut. (leriandokambey)