Sangihe, BeritaManado.com-Harapan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPN) pupus dikarenakan banyak peserta tidak lulus setelah mengikuti tes di Kantor Regional (BKN) manado beberapa waktu lalu. Kini kabar gembira datang bagi para pencari kerja kususnya di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dimana, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan aturan baru bagi para peserta yang tidak lulus passing grade akan mengikuti Seleksi Kompentensi Bidang.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Pemkab Sangihe Steven Lawendatu kepada sejumlah wartawan, Jumat (23/11/2018).
Lawendatu mengatakan, para peserta CPNS yang dinyatakan tidak lulus setelah mengikuti tes beberapa waktu lalu, akan mengikuti aturan yang baru dikeluarkan oleh Menpan RB.
“Kemarin kami baru menerima Peraturan dari Menpan RB nomor 61 Tahun 2018, tentang optimalisasi penerimaan CPNS yang tidak memenuhi ambang batas yang ditentukan, dan diperaturan ini diatur yang akan mengikuti tes kembali yaitu setiap formasi dikali tiga. Maka, kalau di formasi 2 orang yang dibutukan akan di kali tiga maka 6 orang yang akan mengikuti tes kembali, yaitu rengking 1 sampai 6 di ujian yang lalu dan di penilaian ini sudah memakai nilai komulatifnya dan batasan nilainya sudah 255,” kata Lawendatu.
Lawendatu menjelaskan, sedangkan untuk aturan atau teknisnya pihak BKDD Sangihe masih menunggu panggilan dari Pansalnas BKN Nasional di Jakarta.
“Mulai sabtu besok sudah ada jadwal 5 Kabupaten/Kota setiap Provinsi, untuk mengikuti pembahasan di Pansalnas pusat dan untuk Sangihe masih menunggu surat undangan untuk membahas bersama di Pansalnas, dan kemungkinan awal Desember sudah akan dilakukan pengujian,” tambahnya.
(Christian Abdul)