Ratahan – Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo, pada 31 Agustus 2021, PNS wajib melaporkan harta kekayaan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 4 poin e, yakni PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan, seperti yang tercantum dalam Pasal 2, sebab ada sanksi yang menanti.
Dalam Pasal 7 diatur bahwa PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin.
Sedangkan Pasal 8 poin 1 menyebut, tingkat hukuman disiplin terdiri atas hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
Adapun lebih spesifik berkaitan sanksi atau hukuman atas kelalaian melaporkan harta kekayaan diatur dalam pasal 10 poin 2e dan bakal dikenai hukuman disiplin sedang.
Sementara terkait hukuman disiplin sedang diatur dalam Pasal 8 poin 3, yakni pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan; atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Berkaitan PP tersebut, Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), James Sumendap, memberikan peringatan bagi jajarannya, melalui Sekretaris Daerah, David Lalandos.
“Aturan ini memang sangat ketat dan spesifik. Tentunya ini akan diteruskan kepada seluruh jajaran agar diketahui dan ditaati,” ungkap David Lalandos.
Dengan demikian menurutnya, PNS nantinya tidak akan terkejut lagi jika ada penerapan berdasarkan PP 94 tahun 2021.
“Ini harus menjadi perhatian penting bagi seluruh jajaran PNS yang ada di lingkungan Pemkab Mitra,” pungkasnya.
(Jenly Wenur)