Manado – Sekretaris Daerah Minahasa Tenggara (Mitra), David Lalandos, AP, MM, mewakili Bupati James Sumendap, SH, MH, menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat Pemerintah Daerah, di Swissbell Hotel, Kamis (21/4/2022).
Penandatanganan BAR Pajak Pusat Pemerintah Daerah Kabupaten Mitra dihadiri langsung Kepala KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Kotamobagu, Andhik Tri Indratama, dan Kepala KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Manado, Asyep Syaefudin.
“Penandatanganan BAR ini sesuai amanat PMK Nomor 233/PMK.07/2020 berkaitan dengan pengelolaan Dana Bagi Hasil,” ungkap David Lalandos, didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Mitra, Mecky Tumimomor.
Dijelaskannya, peran serta pemerintah daerah dalam peningkatan penerimaan negara menjadi perhatian dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil tersebut.
Adapun penerbitan BAR antara Pemkab Mitra bersama unit vertikal Kementerian Keuangan setempat, yaitu KPPN dan KPP diperlukan sebelum penyaluran DBH PPh dan PBB.
BAR ini pun merupakan hasil verifikasi bersama antara Pemkab Mitra, KPPN Manado, dan KPP Pratama Kotamobagu.
Hal ini untuk memastikan kesesuaian pajak yang disetor dengan pajak yang dipungut atau dipotong, maupun pajak yang tercatat di Rekening Kas Negara yang merupakan kewajiban Pemkab Mitra.
“Pemkab Mitra berkomitmen untuk terus bersinergi dengan KPP Pratama Kotamobagu dan KPPN Manado, guna mengoptimalkan penerimaan negara,” pungkasnya.
(jenlywenur)