Bitung, BeritaManado.com – Pengadilah Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Manado kembali memerintahkan PD Bangun Bitung untuk segera membayar pesangon salah satu mantan karyawan yang diPHK beberapa waktu lalu.
Permintaan untuk segera membayar pesangon itu berdasarkan Putusan PHI Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2019/PN. Mnd yang menyatakan PD Bangun Bitung selaku pihak tergugat divonis untuk membayar kompensasi atas PHK terhadap, Kudati Karimang.
“Hari ini, PHI menyampaikan teguran (aamaning) terhadap PD Bangun Bitung agar segera membayar hak karyawan ata nama Kudati Karimang berdasarkan Putusan PHI Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2019/PN. Mnd,” kata Kuasa Hukum Kudati Karimang, Michael Jacobus, Selasa (18/08/2020).
Michael menyatakan, Ketua Pengadilan Negeri Manado, Djamaluddin Ismail SH MH mengingatkan PD Bangun Bitung harus segera melakukan pembayaran dalam waktu delapan hari.
“Jika tidak, maka akan dilaksanakan upaya paksa berupa sita eksekusi atas aset, karena aset milik PD Bangun Bitung adalah harta yang terpisah dari aset pemerintah daerah dan dapat dilakukan penyitaan,” katanya.
Advokat muda Kota Bitung ini berharap PD Bagun Bitung segera menindaklanjuti surat teguran PHI itu sebelum delapan hari mengingat putusan harus membayar pesangon sudah dari bulan Agustus 2019.
“Kami harap PD Bangun Bitung tidak menunda-nuda lagi proses pembayaran pesangon sebesar Rp99 juta. Hak rakyat kecil yang sudah ditegakan oleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) seharusnya dibayarkan tanpa alasan pembenaran apapun,” tegasnya.
(abinenobm)