Amurang – Kepala Bidang Pengawasan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Selatan, John Tambajong, SE menjelaskan, dampak dari demo sekira 100-an karyawan PT Putra Karangetang di Desa Popontolen Kecamatan Tumpaan membuat pihaknya langsung tertujuh ke PT PK tersebut.
‘’Bahwa, akibat managemen PT PK tidak menerapkan UMP sejak bertahun-tahun lamanya. Maka, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara. Dimana, sejak 14 tahun lamanya, perusahaan diatas tidak memperhatikan keselamatan tenaga kerja,’’ujar Tambajong, saat dihubungi media ini.
Tambajong yang didampingi Fungsional Pengawasan Jerry Masinambor, SE menjelaskan, bahwa managemen PT PK terancam stop produksi. Hanya saja, pihaknya masih kan melakukan berbagai koordinasi dengan pimpinan.
‘’Lebih parah lagi, dampak dari teguran pemerintah akan segera mencabut seluruh pengesahan pemakaian peralatan yang dipakai PT PK. Bahkan, masalah diatas bisa bermuara ke hukum pidana,’’jelasnya.
Ditempat terpisah, salah satu karyawan Yetje Rorimpandey mengaku kecewa dengan managemen PT PK. Sebab, sudah sekitar 14 tahun bekerja di PT PK ternyata tidak mendapat hak-haknya. Malahan, ada beberapa teman yang menjadi cacat tubuh tidak mendapat ganti rugi atau lainnya.
‘’Oleh sebab itu, sebanyak 100-an karyawan PT PK terpanggil untuk melakukan aksi damai dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Minsel. Juga, mendatangi Polres Minsel untuk melapor pimpinan PT PK tersebut,’’ungkap Rorimpandey dengan nada kecewa. (sanlylendongan)
Amurang – Kepala Bidang Pengawasan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Selatan, John Tambajong, SE menjelaskan, dampak dari demo sekira 100-an karyawan PT Putra Karangetang di Desa Popontolen Kecamatan Tumpaan membuat pihaknya langsung tertujuh ke PT PK tersebut.
‘’Bahwa, akibat managemen PT PK tidak menerapkan UMP sejak bertahun-tahun lamanya. Maka, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara. Dimana, sejak 14 tahun lamanya, perusahaan diatas tidak memperhatikan keselamatan tenaga kerja,’’ujar Tambajong, saat dihubungi media ini.
Tambajong yang didampingi Fungsional Pengawasan Jerry Masinambor, SE menjelaskan, bahwa managemen PT PK terancam stop produksi. Hanya saja, pihaknya masih kan melakukan berbagai koordinasi dengan pimpinan.
‘’Lebih parah lagi, dampak dari teguran pemerintah akan segera mencabut seluruh pengesahan pemakaian peralatan yang dipakai PT PK. Bahkan, masalah diatas bisa bermuara ke hukum pidana,’’jelasnya.
Ditempat terpisah, salah satu karyawan Yetje Rorimpandey mengaku kecewa dengan managemen PT PK. Sebab, sudah sekitar 14 tahun bekerja di PT PK ternyata tidak mendapat hak-haknya. Malahan, ada beberapa teman yang menjadi cacat tubuh tidak mendapat ganti rugi atau lainnya.
‘’Oleh sebab itu, sebanyak 100-an karyawan PT PK terpanggil untuk melakukan aksi damai dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Minsel. Juga, mendatangi Polres Minsel untuk melapor pimpinan PT PK tersebut,’’ungkap Rorimpandey dengan nada kecewa. (sanlylendongan)