Hukum dan Kriminalitas

Tak Ikuti Himbauan Pencegahan Corona, Aparat Bitung Bakal Ambil Tindakan Tegas

Tak Ikuti Himbauan Pencegahan Corona, Aparat Bitung Bakal Ambil Tindakan Tegas
Rapat pencegahan virus corona di Kota Bitung

Bitung, Beritamanado.com – Langkah tegas bakal diambil Pemkot Bitung beserta jajaran TNI dan Polri bagi warga yang tidak mengindahkan himbauan pencegahan virus corona atau covid-19.

Hal itu diputusakan dalam rapat pembahasan terkait penanggulangan virus covid-19 di Kota Bitung di lantai IV Kantor Wali Kota Bitung, Senin (23/03/2020) yang dihadiri Wali Kota Bitung, Max Lomban, Kapolres Bitung, AKBP F X Winardi Prabowo SIK, Komandan Kodim 1310/Bitung, Letkol Inf Kusnandar Hidayat, Sekretaris Daerah Kota Bitung, Audy Pangemanan, Kepala Rumah Sakit Angkatan Laut dr Wahyu Slamet, Letkol Laut (K) Drg I Wayan Tapa Yasa dan sejumlah perwakilan instansi lainnya.

Tindakan tegas itu akan dilakukan aparat gabungan karena ternyata imbauan agar melakukan social distancing atau menjaga jarak sosial guna memutus mata rantai penyebaran virus corona tidak dilakukan sebagian warga.

“Tim Garnisun akan segera melakukan operasi pembubaran kumpulan orang di berbagai tempat. Jiga, kami akan melakukan upaya paksa, apabila sudah menjalankan segala cara tapi masyarakat tidak mengindahkan langkah-langkah dari pemerintah,” kata Dandim 1310/ Bitung, Inf Kusnandar Hidayat.

Kusnandar juga mengatakan, terkait bahasa social distancing banyak masyakat yang belum mengerti maka disarankan memberikan bahasa daerah yang dapat dimengerti serta membuat tim kecil yang tergabung dari TNI-Polri dan Pemerintah untuk melakukan sosialisasi di Kelurahan-kelurahan.

“Kami TNI-Polri siap membantu tenaga tinggal berkordinasi waktu dan tempat serta berkoordinasi dengan pemilik tempat hiburan malam untuk menutup sementara,” katanya.

Kapolres sendiri mendukung upaya tindakan tegas terhadap warga, mengingat Kapolri telah memberikan maklumat kepada seluruh masyarakat Indonesi untuk tidak membuat kegiatan yang mengumpulkan massa/banyak orang.

Tindakan tegas itu harus dilakukan karena dari sesuai hasil pemantauan, ditemukan masih banyak warga berkumpul di tempat-tempat hiburan, termasuk di resting area depan Pelabuhan Kota Bitung dan wilayah lainnya.

“Inti dari social distancing yang dilakukan adalah kesadaran masyarakat terhadap penyebaran virus covid-19. Kota Bitung merupakan pintu masuk, maka dari itu harus ekstra melakukan pengawasan terhadap pendatang sehingga potensi kerawanan cukup tinggi,” kata Kapolres.

Terkait tempat-tempat hiburan, kata Kapolres, juga menjadi potensi untuk penyebaran virus sehingga perlu ditindak lanjuti bersama dan dirinya mengajak mempersiapkan apabila terjadi lock down makan harus memperhatikan bahan pangan/pokok serta aparatur pelayanan kesehatan maupun obat-obatan.

Menanggapi masukan itu, Pemkot Bitung menerbitkan surat edaran yakni;

  1. Tempat hiburan malam, karaoke spa, dan sejenisnya agar ditutup untuk sementara waktu yaitu tanggal 23-31 Maret 2020.
  2. Usaha permainan daring (game online) dan sejenisnya agar ditutup untuk sementara waktu yaitu tanggal 23-31 Maret 2020.
  3. Seluruh pemilik/pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun serta cairan antiseptik (hand sanitizer).

(abinenobm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara