Manado, BeritaManado.com – Tepat pada 13 Agustus nanti, tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) akan selesai.
Sayangnya, dana formulir A.KWK yaitu yaitu gabungan antara Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dan daftar pemilih terakhir yang dipegang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) masih sulit diakses.
Hal ini menjadi kendala para pengawas desa dan kelurahan (PDK) dalam mengawasi data pemilih.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara Supriyadi Pengellu mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah salah memahami terkait data yang dirahasiakan.
“Pengalaman di lapangan agak sulit mendapat akses A. KWK. Padahal jika masyarakat yang minta mungkin tidak boleh diberi. Tapi kami pengawas,” ujar Pangellu, Jumat (24/7/2020).
Dalam menjaga hak pilih masyarakat, dibutuhkan kerjasama penyelenggara Pilkada yaitu KPU dan Bawaslu.
“Pengawas hadir bukan menghalangi PPDP tapi kami memastikan bahwa data dalam form itu sesuai fakta. Kami berharap demi transparansi data pemilih, harus dimulai dari transparansi pencoklitan itu. Karena asas Pemilu kita yaitu jujur dan adil. Bukan hanya langsung, umum, bebas, rahasia. Saya kira KPU sudah keliru memahami,” tutup Supriyadi.
(Finda Muhtar)