Syamsudin Beber Hasil Putusan PN Jakarta Selatan
MANADO – Ketua Bidang Hukum KNPI Pusat, Syamsudin Radjab SH MH, menegaskan, DPD KNPI Sulut saat ini, dibawa kepemimpinan Fabian Sarundajang, tidak sah dan ilegal. Karena itu, menurut Syamsudin yang juga merupakan Korwil KNPI Sulut, pihaknya telah menugaskan Maartianus Baroleh, selaku Caretaker, untuk mengambil langkah-langkah konsolidasi, dan secepatnya menggelar Musda KNPI di Sulut.
Acuannya kata Syamsudin, keluarnya putusan PN Jakarta Selatan, terhadap perkara perdata, nomor 1509/pdt.G/2009/PN Jak-Sel, antara penggugat, Ahmad Doli Kurnia melawan tergugat DR Aziz Syamsudin.
Mengadili dalam pokok perkara 13. Dan, menyatakan, hasil pertemuan yang disebut Kongres XII/Pemuda/KNPI di Bali pada tanggal 28 Oktober hingga 2 November 2008, beserta segala bentuk hasilnya, terbukti melanggar ketentuan AD/RT, hasil Kongres XI KNPI, dinyatakan tidak sah, dan batal demi hukum.
Menyatakan, tergugat 1 s/d 4 melakukan perbuatan melawan hukum. Secara personal keempat tergugat ini yakni, DR M AZIZ Syamsudin, Hans Havlino Silalahi, Sekjen, Munawar Fuad Noeh, dan kawan-kawan, menolak, dan menghukum. Hal ini diutarakan di PN Jak-sel pada, Jumat 17 Desember 2010.
Perkara ini kata Syamsudin, diputuskan majelis hakim yang terdiri antara lain, Nugroho Setiadji SH (Ketua), H Aksir SH, dan Tahsin SH, anggota. Putusan ini sendiri dilakukan pada, Kamis 23 Desember 2010.
Pembacaan putusan ini dihadiri tergugat 1 hingga 4, tampak juga Panitera Pengganti, Mulyono Achmad SH hadir saat itu. Bahkan, putusan ini telah disampaikan pada penggugat, dan tergugat pada 20 Januari 2011. Hasil ini kata Syamsudin, sesuai risalah persidangan dari Panitera, H Novran Verizal SH MH.
Intinya pada bunyi nomor 16 putusan, jelas menyatakan, segala perbuatan, dan tindakan penggugat satu, DR Aziz Cs, yang mengatasnamakan Ketum DPP KNPI Periode 2008-2011, adalah perbuatan melawan hukum, dan menyatakan struktur yang dibentuk Dr Aziz Cs beserta tim formatur, di Kongres Bali, 28 Oktober s/d 2 November, adalah cacat hukum, tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan batal demi hukum.
Majelis hakim juga menyatakan, mengangkat, Ahmad Doli Kurnia Cs sebagai Ketua KNPI Periode 2008-2011, sebagai pengurus yang sah demi hukum. (abm)
Syamsudin Beber Hasil Putusan PN Jakarta Selatan
MANADO – Ketua Bidang Hukum KNPI Pusat, Syamsudin Radjab SH MH, menegaskan, DPD KNPI Sulut saat ini, dibawa kepemimpinan Fabian Sarundajang, tidak sah dan ilegal. Karena itu, menurut Syamsudin yang juga merupakan Korwil KNPI Sulut, pihaknya telah menugaskan Maartianus Baroleh, selaku Caretaker, untuk mengambil langkah-langkah konsolidasi, dan secepatnya menggelar Musda KNPI di Sulut.
Acuannya kata Syamsudin, keluarnya putusan PN Jakarta Selatan, terhadap perkara perdata, nomor 1509/pdt.G/2009/PN Jak-Sel, antara penggugat, Ahmad Doli Kurnia melawan tergugat DR Aziz Syamsudin.
Mengadili dalam pokok perkara 13. Dan, menyatakan, hasil pertemuan yang disebut Kongres XII/Pemuda/KNPI di Bali pada tanggal 28 Oktober hingga 2 November 2008, beserta segala bentuk hasilnya, terbukti melanggar ketentuan AD/RT, hasil Kongres XI KNPI, dinyatakan tidak sah, dan batal demi hukum.
Menyatakan, tergugat 1 s/d 4 melakukan perbuatan melawan hukum. Secara personal keempat tergugat ini yakni, DR M AZIZ Syamsudin, Hans Havlino Silalahi, Sekjen, Munawar Fuad Noeh, dan kawan-kawan, menolak, dan menghukum. Hal ini diutarakan di PN Jak-sel pada, Jumat 17 Desember 2010.
Perkara ini kata Syamsudin, diputuskan majelis hakim yang terdiri antara lain, Nugroho Setiadji SH (Ketua), H Aksir SH, dan Tahsin SH, anggota. Putusan ini sendiri dilakukan pada, Kamis 23 Desember 2010.
Pembacaan putusan ini dihadiri tergugat 1 hingga 4, tampak juga Panitera Pengganti, Mulyono Achmad SH hadir saat itu. Bahkan, putusan ini telah disampaikan pada penggugat, dan tergugat pada 20 Januari 2011. Hasil ini kata Syamsudin, sesuai risalah persidangan dari Panitera, H Novran Verizal SH MH.
Intinya pada bunyi nomor 16 putusan, jelas menyatakan, segala perbuatan, dan tindakan penggugat satu, DR Aziz Cs, yang mengatasnamakan Ketum DPP KNPI Periode 2008-2011, adalah perbuatan melawan hukum, dan menyatakan struktur yang dibentuk Dr Aziz Cs beserta tim formatur, di Kongres Bali, 28 Oktober s/d 2 November, adalah cacat hukum, tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan batal demi hukum.
Majelis hakim juga menyatakan, mengangkat, Ahmad Doli Kurnia Cs sebagai Ketua KNPI Periode 2008-2011, sebagai pengurus yang sah demi hukum. (abm)