Minut – Aksi penolakan terhadap PT. Mikgro Metal Perdana (MMP) sebagai perusahaan pertambangan biji besi di Pulau Bangka terus mengalir. Kali ini, Koalisi Penyelamatan Pulau Bangka melayangkan surat terbuka kepada Menteri Kelautan dan Perikanan tertanggal 25 Agustus 2014.
Berikut kutipan surat terbuka itu:
Dengan hormat,
Sehubungan dengan diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT. Mikgro Metal Perdana oleh Kementerian ESDM RI pada pertengahan bulan Juli 2014 maka melalui surat ini, kami dari Koalisi Penyelamatan Pulau Bangka ingin menyampaikan beberapa pesan peringatan penting kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, khususnya Ditjen Kelautan, Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, terkait dengan persoalan Pulau Bangka, Sulawesi Utara yang sampai hari ini masih berpolemik. Pesan peringatan penting tersebut adalah :
1. Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang menghormati nilai-nilai keadilan, menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dan taat terhadap kekuatan hukum yang berlaku di seluruh level komponen negara. Dalam kasus Pulau Bangka, dimana warga telah menjadi pemenang putusan Mahkamah Agung No. 291 K/TUN/2013 dan seluruh para pihak harus tunduk dan menjalankan perintah putusan tersebut;
2. Bahwa pasca putusan tersebut, Bupati Minahasa Utara dan PT. MMP sebagai pihak yang kalah belum menjalankan perintah putusan tersebut meski pihak PTUN Manado telah melayangkan surat ke Presiden RI untuk memberikan peringatan kepada Bupati Minahasa Utara tentang perintah putusan Mahkamah Agung tersebut;
3. Bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI selaku penyelenggara negara seharusnya juga menghormati putusan Mahkamah Agung RI sebagai putusan tertinggi dari proses peradilan di Indonesia dengan tidak menerbitkan IUP Operasi Produksi PT. MMP, namun Kementerian ESDM RI tetap menerbitkan IUP Operasi Produksi PT. MMP dan mengabaikan putusan Mahkamah Agung tersebut;
4. Bahwa saat ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tengah berusaha mempercepat penyelesaian Rencana Zonasi Wilayah Perairan Kabupaten Minahasa secara diam-diam dan sepihak tanpa memperhatikan dan/atau mengakomodir partisipasi masyarakat, khususnya masyarakat Pulau Bangka serta mengabaikan putusan Mahkamah Agung yang telah membatalkan IUP Eksplorasi PT. MMP;
5. Bahwa RZWP Kabupaten Minahasa Utara diduga akan menjadi rujukan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meberikan rekomendasi kepada PT. MMP dalam menjalankan aktivitas pertambangan di Pulau Bangka yang saat ini telah memegang IUP Operasi Produksi dari Kementerian ESDM RI, meski sebagian besar warga Pulau Bangka telah menyatak menolak aktivitas pertambangan PT. MMP dan telah dikuatkan pula dengan putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI No. 291 K/TUN/2013;
6. Bahwa selama dalam proses eksplorasi yang dilakukan oleh PT. MMP di Pulau Bangka, telah terjadi tindakan-tindakan kriminalisasi terhadap warga (kurang lebih 20 kali) dan kejadian terakhir adalah penangkapan secara paksa terhadap 2 (dua) orang warga Desa Kahuku yang sampai hari ini masih menjalani proses penahanan di Mapolres Minahasa Utara meski kami telah melakukan upaya gugatan Pra-peradilan di Pengadilan Negeri Airmadidi, Minahasa Utara;
Beberapa pesan peringatan penting yang kami sampaikan diatas, Koalisi Penyelamatan Pulau Bangka di Kab. Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara menganggap penting untuk menyampaikan surat terbuka ini kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Cq. Ditjen Kelautan, Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, sebagai bagian dari Rezim SBY – Boediono di akhir masa jabatannya untuk mengambil tindakan sebagai berikut :
1. Menegaskan kepada Bupati Minahasa Utara untuk tunduk pada perintah Putusan MA No. 291 K/TUN/2014 sesuai dengan surat yang dilayangkan oleh PTUN Manado ke Presiden SBY sebagai bentuk penegasan atas tindakan peng-abaian yang dilakukan oleh Bupati Minahasa Utara;
2. Menunda pemberian persetujuan atas Rencana Zonasi Wilayah Perairan Kab. Minahasa Utara sebelum Bupati Minahasa Utara menjalankan perintah Putusan MA No. 291 K/TUN/2014 untuk mencabut dan/atau membatalkan SK No. 162 tahun 2010 dan seluruh SK yang diterbitkan setelahnya;
3. Menolak permohonan rekomendasi yang akan dan/atau telah diajukan oleh PT. MMP kepada Kementerian Kelauatan dan Perikanan melalui Ditjen Kelautan, Pesisir dan Pulau Pulau Kecil untuk melakukan aktivitas Eksplorasi dan/atau Operasi Produksi di Pulau Bangka;
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan, untuk menjadi perhatian serius Kementerian Kelauatan dan Perikanan Cq. Ditjen Kelautan, Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.
Harapan warga Pulau Bangka penolak tambang bersama Koalisi Penyelamatan Pulau Bangka agar Kementerian Kelauatan dan Perikanan agar lebih mengedepankan keadilan, penegakan hukum, penghormatan atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan persamaan hak dan kedudukan di mata hukum dalam mengambil keputusan.
Sebagai penutup, bahwa seluruh warga penolak tambang di Pulau Bangka dan juga Koalisi Penyelamatan Pulau Bangka serta seluruh pihak ditingkat nasional dan internasional yang mendukung Gerakan Penyelamatan Pulau Bangka akan terus berupaya untuk mengeluarkan PT. Mikgro Metal Perdana dari Pulau Bangka di Kab. Minahasan Utara Prov. Sulawesi Utara.
Terima Kasih.
An. Koalisi Penyelamatan Pualu Bangka
Sumber: Koalisi Penyelamatan Pulau Bangka (LeKa)
Minut – Aksi penolakan terhadap PT. Mikgro Metal Perdana (MMP) sebagai perusahaan pertambangan biji besi di Pulau Bangka terus mengalir. Kali ini, Koalisi Penyelamatan Pulau Bangka melayangkan surat terbuka kepada Menteri Kelautan dan Perikanan tertanggal 25 Agustus 2014.
Berikut kutipan surat terbuka itu:
Dengan hormat,
Sehubungan dengan diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT. Mikgro Metal Perdana oleh Kementerian ESDM RI pada pertengahan bulan Juli 2014 maka melalui surat ini, kami dari Koalisi Penyelamatan Pulau Bangka ingin menyampaikan beberapa pesan peringatan penting kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, khususnya Ditjen Kelautan, Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, terkait dengan persoalan Pulau Bangka, Sulawesi Utara yang sampai hari ini masih berpolemik. Pesan peringatan penting tersebut adalah :
1. Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang menghormati nilai-nilai keadilan, menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dan taat terhadap kekuatan hukum yang berlaku di seluruh level komponen negara. Dalam kasus Pulau Bangka, dimana warga telah menjadi pemenang putusan Mahkamah Agung No. 291 K/TUN/2013 dan seluruh para pihak harus tunduk dan menjalankan perintah putusan tersebut;
2. Bahwa pasca putusan tersebut, Bupati Minahasa Utara dan PT. MMP sebagai pihak yang kalah belum menjalankan perintah putusan tersebut meski pihak PTUN Manado telah melayangkan surat ke Presiden RI untuk memberikan peringatan kepada Bupati Minahasa Utara tentang perintah putusan Mahkamah Agung tersebut;
3. Bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI selaku penyelenggara negara seharusnya juga menghormati putusan Mahkamah Agung RI sebagai putusan tertinggi dari proses peradilan di Indonesia dengan tidak menerbitkan IUP Operasi Produksi PT. MMP, namun Kementerian ESDM RI tetap menerbitkan IUP Operasi Produksi PT. MMP dan mengabaikan putusan Mahkamah Agung tersebut;
4. Bahwa saat ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tengah berusaha mempercepat penyelesaian Rencana Zonasi Wilayah Perairan Kabupaten Minahasa secara diam-diam dan sepihak tanpa memperhatikan dan/atau mengakomodir partisipasi masyarakat, khususnya masyarakat Pulau Bangka serta mengabaikan putusan Mahkamah Agung yang telah membatalkan IUP Eksplorasi PT. MMP;
5. Bahwa RZWP Kabupaten Minahasa Utara diduga akan menjadi rujukan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meberikan rekomendasi kepada PT. MMP dalam menjalankan aktivitas pertambangan di Pulau Bangka yang saat ini telah memegang IUP Operasi Produksi dari Kementerian ESDM RI, meski sebagian besar warga Pulau Bangka telah menyatak menolak aktivitas pertambangan PT. MMP dan telah dikuatkan pula dengan putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI No. 291 K/TUN/2013;
6. Bahwa selama dalam proses eksplorasi yang dilakukan oleh PT. MMP di Pulau Bangka, telah terjadi tindakan-tindakan kriminalisasi terhadap warga (kurang lebih 20 kali) dan kejadian terakhir adalah penangkapan secara paksa terhadap 2 (dua) orang warga Desa Kahuku yang sampai hari ini masih menjalani proses penahanan di Mapolres Minahasa Utara meski kami telah melakukan upaya gugatan Pra-peradilan di Pengadilan Negeri Airmadidi, Minahasa Utara;
Beberapa pesan peringatan penting yang kami sampaikan diatas, Koalisi Penyelamatan Pulau Bangka di Kab. Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara menganggap penting untuk menyampaikan surat terbuka ini kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Cq. Ditjen Kelautan, Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, sebagai bagian dari Rezim SBY – Boediono di akhir masa jabatannya untuk mengambil tindakan sebagai berikut :
1. Menegaskan kepada Bupati Minahasa Utara untuk tunduk pada perintah Putusan MA No. 291 K/TUN/2014 sesuai dengan surat yang dilayangkan oleh PTUN Manado ke Presiden SBY sebagai bentuk penegasan atas tindakan peng-abaian yang dilakukan oleh Bupati Minahasa Utara;
2. Menunda pemberian persetujuan atas Rencana Zonasi Wilayah Perairan Kab. Minahasa Utara sebelum Bupati Minahasa Utara menjalankan perintah Putusan MA No. 291 K/TUN/2014 untuk mencabut dan/atau membatalkan SK No. 162 tahun 2010 dan seluruh SK yang diterbitkan setelahnya;
3. Menolak permohonan rekomendasi yang akan dan/atau telah diajukan oleh PT. MMP kepada Kementerian Kelauatan dan Perikanan melalui Ditjen Kelautan, Pesisir dan Pulau Pulau Kecil untuk melakukan aktivitas Eksplorasi dan/atau Operasi Produksi di Pulau Bangka;
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan, untuk menjadi perhatian serius Kementerian Kelauatan dan Perikanan Cq. Ditjen Kelautan, Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.
Harapan warga Pulau Bangka penolak tambang bersama Koalisi Penyelamatan Pulau Bangka agar Kementerian Kelauatan dan Perikanan agar lebih mengedepankan keadilan, penegakan hukum, penghormatan atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan persamaan hak dan kedudukan di mata hukum dalam mengambil keputusan.
Sebagai penutup, bahwa seluruh warga penolak tambang di Pulau Bangka dan juga Koalisi Penyelamatan Pulau Bangka serta seluruh pihak ditingkat nasional dan internasional yang mendukung Gerakan Penyelamatan Pulau Bangka akan terus berupaya untuk mengeluarkan PT. Mikgro Metal Perdana dari Pulau Bangka di Kab. Minahasan Utara Prov. Sulawesi Utara.
Terima Kasih.
An. Koalisi Penyelamatan Pualu Bangka
Sumber: Koalisi Penyelamatan Pulau Bangka (LeKa)