
Manado – Keputusan hengkang politisi Fauzijah Stela Pakaja dari PAN tak begitu saja diterima partainya. Surat pengunduran diri anggota DPRD Kota Manado itu konon ditolak DPW PAN Sulut
“Surat itu cuma dikirim ke sekretariat, seharusnya yang bersangkutan memasukkan langsung ke ketua dan sekretaris, makanya pengunduran diri resmi yang Stela ajukan masih dinilai bermasalah,” sebut sumber dari lingkungan Parpol berlambang bintang ini kepada beritamanado, Selasa (9/4).
Stela sebelumnya telah pindah ke Partai Demokrat. Di internal DPW PAN Sulut, dia menjabat salah satu wakil ketua. Penolakan pihak DPW bakal semakin mengaburkan niatnya untuk ikut Pilcaleg 2014, apalagi sesuai aturan KPU 7/2013, Caleg pindah Parpol harus seizin partai sebelumnya.
“Di lingkup PAN sendiri izin dimaksud bukan cuma dari ketua, tapi harus melalui pleno pimpinan harian yang diikuti juga sekretaris, bendahara, semua ketua kecamatan atau kabupaten/kota, majelis pertimbangan organisasi dan DPO,” tandas sumber yang meminta namanya jangan ditulis. (alf)

Gampanglah kalo hanya untuk mendaftar di KPU kota nanti, Stela kan bisa minta pertolongan sama Dr. Ir. G. S. Vicky Lumentut, SH. M.Si, DEA ,biar bisa mengikuti Pilcaleg 2014 nanti, apalagi “lompatan” stela ke partai yang punya kekuasaan. tinggal ngaturnya di KPU kota Ko! makanya coba liat, Fauzijah Stela Pakaja hanya seyum seyum saja meski ditolak DPW PAN Sulut, hahahahaha