Bitung, BeritaManado.com – Surat Keputusan KPU RI membatalkan pengumuman Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU Kota Manado dan KPU Kota Bitung Periode 2023-2028 dinilai janggal.
Pasalnya, surat yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari ini malah kembali mengakomodir nama-nama calon yang dinyatakan tidak lolos oleh Timsel tanpa alasan jelas.
Padahal kata salah satu pemerhati pemerintahan Kota Bitung, Yunus Dense, salah satu calon anggota KPU Kota Bitung yang sebelumnya tidak lolos 10 besar tes kesehatan dan wawancara dikarenakan banyaknya tanggapan masyarakat.
“Tapi anehnya, KPU RI kembali mengakomodir melalui surat keputusan Nomor: 577/SDM-12-SD/04/2023, Perihal Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kota Manado dan KPU Kota Bitung Periode 2023 – 2028. Ini jadi janggal dan aneh,” kata Yunus, Rabu (14/6/2023).
Harusnya kata Yunus, jika memang KPU RI berlaku adil, semua calon anggota KPU Kota Bitung yang ikut tahapan tes kesehatan dan wawancara diakomodir di surat keputusan Nomor: 577/SDM-12-SD/04/2023. Bukan hanya beberapa calon tertentu.
Selain itu, lanjutnya, dengan kembalinya komposisi calon anggota KPU Kota Bitung dari 10 ke 14 nama, maka KPU RI tidak menghargai kerja keras Timsel yang telah bekerja profesional melakukan penjaringan dan menggugurkan calon-calon “bermasalah”.
“Kalau memang begini, buat apa ada Timsel? Kenapa bukan KPU RI langsung yang lakukan penjaringan agar bisa bermanuver meloloskan calon-calon yang diinginkan tanpa harus membentuk Timsel,” katanya.
Ia juga menduga, ada skenario yang dimainkan KPU RI untuk meloloskan salah satu calon anggota KPU Kota Bitung kendati “bermasalah”. Dan menurutnya, skenario itu sudah menjadi rahasia umum di Kota Bitung.
“Isu yang berkembang saat ini, ada salah satu calon anggota KPU Kota Bitung punya koneksi kuat dengan salah satu komisioner KPU RI. Konon katanya sama-sama “punya kartu” mumpuni yang dijaga jangan sampai diketahui Bawaslu RI,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari coba dikonformasi via WhatsApp belum memberikan tanggapan kendati pesan yang disampaikan sudah centang dua.
Begitu juga, upaya konformasi coba dilakukan ke komisioner KPU RI lainnya, tapi belum direspon hingga berita ini dipublish.
Adapun surat KPU RI Nomor: 577/SDM-12-SD/04/2023 berisikan;
Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 541 Tahun 2023 tentang Pembatalan Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Manado dan Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara Periode 2023-2028, menetapkan sebagai berikut:
a. Membatalkan hasil tes kesehatan dan wawancara sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Manado dan KPU Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara Periode 2023-2028 Nomor 11/TIMSELKABKOT-GEL.2-BA/04/71/2023 tentang penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara khusus di KPU Kota Manado dan KPU Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara Periode 2023-2028;
b. Membatalkan Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Manado dan KPU Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara Periode 2023-2028 Nomor 07/TIMSELKABKOT-GEL.2-PU/04/71/2023 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kota Manado dan KPU Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara Periode 2023-2028; dan
C. Menetapkan nama bakal calon anggota KPU Kota Manado dan KPU Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara Periode 2023-2028 yang lulus pada tahapan seleksi tertulis dan tes psikologi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Manado dan KPU Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara Periode 2023-2028 Nomor 08/TIMSELKABKOT-GEL.2-BA/03/71/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota KPU Kota Manado dan KPU Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara Periode 2023-2028 yang disesuaikan dengan hasil Tes Kesehatan direkomendasikan dan dipertimbangkan untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.
- Bahwa berdasarkan pembatalan penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Manado dan Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara Periode 2023 2028 sebagaimana dimaksud angka 1, KPU memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan dengan menyertakan daftar nama terlampir.
- Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan bagi calon anggota KPU Kota Manado dan KPU Kota Bitung menunggu arahan lebih lanjut dari KPU.
(abinenobm)