Manado, BeritaManado.com – Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) Supriyadi Pangellu memgingatkan seluruh jajaran komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota agar patur terhadap Peraturan Bawaslu (Perbawasu).
Hal itu disampaikan Pangellu ketika menghadiri agenda ‘Sekolah Baku Bekeng Pande’ yang kembali digelar secara daring Bawaslu Sulut, Rabu (27/5/2020).
Pada kesempatan tersebut, Pangellu memberikan arahan kepada peserta rapat tentang kedudukan dan status hukum dari Perbawaslu, yang menjadi acuan atau pedoman di jajaran Bawaslu di Sulut dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan dan terlebih khusus dalam penyelesaian sengketa proses Pilkada.
Selanjutnya Pangellu menerangkan tentang proses mediasi dan adjudikasi, agar Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara pemilu, agar dalam Pilkada tahun 2020 memiliki kemampuan yang mumpuni dan kepercayaan diri sebagai majelis dalam menyelesaikan proses hukum kepemiluan.
“Namun saya ingatkan bahwa semua harus berdasarkan ketentuan Perbawaslu yang berlaku,” tegas Pangellu.
(Finda Muhtar)